Disaksikan Ketua DPN, Wagub Kukuhkan AAIPI Malut

oleh -208 Dilihat
oleh

TERNATE, Tvonlinetidore.Net – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ir. Al Yasin Ali, Jumat (20/9/2019) telah mengukuhkan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Malut. Pengukuhan pengurus wilayah AAIPI Malut tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan pengurus Nasional AAIPI Nomor: KEP-056/AAIPI/DPN/2018 tanggal 25 September 2018 tentang pengesahan struktur organisasi AAIPI wilayah Malut periode 2018-2021.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Dewan Pengurus Nasional AAIPI, Sumiyati A.K M.F.M, mengungkapkan bahwa, pembentukan AAIPI secara Nasional ini merupakan metamorfosa dari Forum Bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Forbes APIP).  Karena kesadaran atas amanah untuk melaksanakan pasal 52, 53 dan 55 PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern maka pejabat yang melaksanakan pengawasan intern dilingkungan instansi pemerintah wajib melaksanakan kode etik, standar audit dan pedoman telaah sejawat yang disusun oleh organisasi profesi.

“Dengan amanah tersebut Forbes APIP berkomitmen untuk meleburkan diri menjadi organisasi profesi yang kita sebut Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI),” katanya.

Seluruh AAIPI Wilayah termasuk Malut diharapkan melakukan sosialisasi, mendorong, dan memantau penerapan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik, dan Telaah Sejawat dimana ketiga perangkat profesi AAIPI tersebut telah ditetapkan pemberlakuannya bagi seluruh APIP pada tanggal 24 April tahun 2014 dan telah dirilis pada tanggal 12 Juni 2014 pada acara Konferensi Auditor Intern Pemerintah di Kementerian Keuangan. Di samping itu DPN AAIPI telah menerbitkan beberapa pedoman antara lain Pedoman Perencanaan Audit Berbasis Risiko, Pedoman Perilaku AAIPI serta kerangka konseptual pengawasan intern pemerintah Indonesia. 

“Organisasi AAIPI Wilayah Malut diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan peran APIP yang efektif, terus menerus mendorong peningkatan kapabilitas seluruh APIP di Malut termasuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan jumlah auditor sesuai beban kerja pengawasan dalam rangka mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Malut,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, AAIPI baik di tingkat Pusat maupun Wilayah diharapkan menjadi mitra bagi pemerintah dalam mendorong profesionalisme APIP. Apalagi Presiden dalam Rakornas Pengawasan Intern pada tanggal 13 Mei 2015 di Jakarta dan RPJMN tahun 2015-2019 menghendaki APIP memiliki Kapabilitas pada Level 3 (integrated), dimana APIP mampu memberikan layanan assurance dan consulting, mampu melaksanakan perannya dalam menilai tingkat efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan serta mampu memberikan saran kepada manajemen pemerintah daerah yang mencakup area tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian. 

“Rancangan RPJMN tahun 2020-2024 yang bertema “Indonesia Berpenghasilan Menengah Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan”, APIP diharapkan secara nasional dapat berperan dengan efektif dalam mengawal Nawa Cita Presiden, mengawal keberhasilan pelaksanaan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah Pusat di Pemerintah Daerah agar terwujud sinkronisasi pembangunan antar pusat dan daerah, pemerintahan yang bersih, dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dirinya melanjuykan, dalam Rancangan RPJMN 2020-2024 pemerintah menghendaki peningkatan tata kelola pemerintah yang baik diantaranya melalui penguatan dalam penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi serta penguatan SPIP. Sebagai SDM yang profesional, auditor intern diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan implementasi manajemen risiko dan SPIP terutama dalam mencapai sasaran pembangunan di daerah secara ekonomis, efisien dan efektif. Untuk itu kepada pengurus DPW AAIPI yang baru dikukuhkan, segera susun program untuk mendukung program pemerintah untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengapresiasi seluruh Inspektorat di wilayah Malut yang pada tahun 2018, telah mengadakan berbagai kegiatan diantaranya kegiatan telaah sejawat antar Inspektorat serta telah melaksanakan workshop/bimbingan teknis manajemen risiko dan perencanaan pengawasan berbasis risiko,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya juga turut mengapresiasi seluruh Inspektorat di wilayah Provinsi Malut yang berkomitmen untuk mencapai Level 3 Kapabilitas APIP. Sesuai data yang kami terima dari BPKP Perwakilan Malut, 9 APIP atau 82% Inspektorat saat ini telah memperoleh Level 2+. Untuk mencapai level 3 penuh masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan. Kami yakin bahwa Inspektorat di wilayah Maluku Utara dapat menindaklanjuti kekurangan pemenuhan Level 3 sebagaimana hasil reviu tahun 2018.

“Selaku wakil Kementerian Keuangan dan Pemerintah akan menyampaikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang mampu meraih opini WTP pada LKPD tahun 2018 dan Plakat kepada Pemda yang meraih WTP minimal 5 kali berturut-turut. Tercapainya Opini WTP ini sebagai bukti nyata pengelolaan keuangan yang berkualitas pada Instansi Bapak dan Ibu sekalian yang patut mendapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat. Kami dapat pastikan adanya kerja sama yang erat antara penyusun LK dengan APIP salah satunya demi tercapainya Opini WTP atas LKPD,” akunya.

Sementara itu, Wagub Malut dalam sambutan mengatakan bahwa, peran sentral AAIPI dalam penguatan pengawasan dapat diberdayakan untuk mengawal program dan kebijakan pemerintah, mengawal penyelenggara pemerintah agar terhindar dari korupsi.
“Membantu penyerapan anggaran secara akuntabel untuk meninhkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mencegah para pengambil kebijakan melakukan kesalahan, khususnya terkait realisasi anggaran agar terhindar dari kriminalisasi,” ungkap Wagub.

Menurut Wagub AAIPI yang dikukuhkan pada hari ini menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi birokrasi. Bahkan penguayan internal sangat dipengaruhi pelaksanaan reformasi bitokrasi lainnya dalam rangka mewujudkan good governace serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

“Pengawasan yang kuat dapat mendorong efektivitas peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi pelaporan,” katanya.

Wagub berharap, fungsi dan peran AAIPI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani dalam upaya meninhkatkan pelayanan publik.

“Kami menyadari bahwa, AAIPI pada setiap instansi pemerintah memiliki kondisi yang berbeda-beda, baik dari sisi tata kelolah, SDM yang dimiliki serta lingkungan pekerjaan. Olehnya itu, harus dirumuskan suatu pola umum terkait dengan pengembangan kapabilitas dan pemberdayaan asosiasi yang dapat digunakan sebagai langkah logis dalam mewujudkan fungsi AAIPI yang efektif,” tegasnya.

Sekadar diketahui, acara yang berlangsung di Grand dafam hotel Ternate itu dihadiri oleh, Wagub Malut, Ketua DPN AAIPI, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Perwakilan unsur Forkopinda Malut, Bupati Halbar, Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota Ternate, Inspektur Kabupaten/Kota, pimpinan OPD dan stakeholder terkait. (Humas)

No More Posts Available.

No more pages to load.