Tangkap dan Bunuh 19 ekor Penyu, 10 Nelayan Asal Haltim Diamankan oleh Polairud Pulau Gebe

oleh -295 Dilihat
oleh

PULAU GEBE – Dpp Danpos Polairud Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, beserta 5 orang, diantaranya 2 pers Polairud, Ka. Wilker Syahbandar Pulau Gebe, dan 2 orang masyarakat, berhasil menangkap 10 orang nelayan asal Buli, Kabupaten Halmahera Tengah. Jumat (11/10).

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, 10 nelayan yang ditangkap oleh pihak Polairud Pulau Gebe tersebut, lantara telah melakukan penangkapan hewan jenis Penyu di Pulau sekitar Tanjung Safa.

Penangkapan nelayan penangkap penyu itu bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada 3 bodi fiber nelayan berjumlah 10 orang sedang melakukan penangkapan penyu di sekitar tanjung Safa.

Dari laporan masyarakat tersebut, pihak Polairud kemudian berkoordinasi dengan pihak Syahbandar untuk menuju ke lokasi dimaksud.

Hasilnya, Polairud dan Syahbandar Pulau Gebe berhasil menemukan Penyu sebanyak 19 ekor, (18 ekor sudah di potong dan 1 ekor masih hidup).

Akibat melakukan penangkapan Penyu, 10 nelayan berserta barang bukti (BB) diamankan di Pos Polair Pulau Gebe untuk proses penyedikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Penyu merupakan salah satu hewan purba yang masih hidup sampai sekarang. Ilmuwan memprediksi, penyu seusia dengan dinosaurus, dan telah ada sejak zaman Jura (145 – 208 juta tahun yang lalu).

Penyu adalah satwa migran, seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer antara daerah tempat makan dan tempat bertelur. Penyu menghabiskan waktunya di laut tapi induknya akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur. Induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7 kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.

Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia (berbagai sumber). Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).

Olehnya itu, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. (Sumber: BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG. DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT). (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.