Salah Satu Kades di Halsel Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen

oleh -207 Dilihat
oleh

HALSEL – Kepala Desa Pelita Mandaoli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga melakukan pemalsuan dokumen Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun anggaran 2017-2018 sampai 2019. Dugaan pemalsuan yang dilakuakan terkait nama dan tanda tangan bendahara desa, dan tanda tangan sekertaris Desa Pelita Mandaoli Utara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPD Yunus Tokang kepada Wartwan tvonlinetidore.net, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler pada Minggu, (8/12/2019).

Dikatakanya, ketika dirinya datang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel untuk meminta APBDES, dan RKPDES. “Tetapi saya hanya mendapatkan tiga dokumen yaitu APBDES, RKPDES tahun anggran 2017-2018,” ucapnya.

Dikatakan juga setelah itu, dirinya hanya berpikir dan kemudian datang ke Badan Perencaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Halsel dan akhirnya mendapatkan RKPDES 2019.

“Nah dari situlah didalam dokumen itu terdapat dua pemalsuan dokumen, tentang nama dan tanda tangan bendahara Desa Pelita Mandaoli Utara dan tanda tangan sekertaris Desa Pelita Mandaoli Utara,” jelasnya.

Sementara, saat ini, kata dia, posisi Askari Khar sebagai sekertaris desa yang namanya tercantum di nama bendahara, dan yang tanda tangan, bukan Askari Khar tetapi Kepala Desa Sabrun Usman sendiri, sementara posisi Askari Khar sebagi sekertaris desa yang tanda tangan bukan Askari Khar tapi Sahril Sansarim, dalam struktur pemerinta desa. Sahril dia sebagai kaur pembangunan,” pungkasnya.

Terpisah, Risal Sangaji selaku ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Halsel Kalesang Anak Negri (KANE), menambahkan, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh kepala desa Pelita tersebut, pihaknya mendesak Polsek Pulau Bacan. Dan Kapolres Halsel sesuai perjanjian hearing, Kepala Desa Pelita atas nama Sabrun Usman di tahan dan diproses secara hukum.

“Yang pertama saya mewakili masyarakat Desa Pelita Mendesak kepada Polsek agar supaya dipercepatkan kasus kepala Desa Pelita terkait dengan pemalsuan tanda tangan,” akunya.

Kedua, tambahnya, berdasarakan dengan hasil penyelidikan pihak Polsek dan saksi ahli membenarkan bahwa kasus Desa Pelita terkait dengan pemalsuan tanda tangan itu benar.

Dan ketiga, masyakat Desa Pelita mendukung dan memberikan harapan besar kepada pihak Kepolisian salah satunya Kapolsek pulau Bacan bersama dengan Polres Halsel sesuai perjanjian hasil hearing dalam minggu ini kepala Desa Pelita atas nama Sabrun Usman di tahan, dan diproses secara hukum. (Jul)

No More Posts Available.

No more pages to load.