TALIABU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada Kamis (26/12/19). Namun Musdalub yang dilaksanakan tersebut diduga menyalahi konstitusi partai. Hal itu disampaikan Ketua DPD PAN Taliabu Abidin Jaba melalui rilisnya kepada media ini, Jumat (27/12) malam.
Menurutnya, hal yang paling mendasar adalah DPW mengabaikan konstitusi partai, diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-pulau Taliabu tidak pernah mengetahui dilaksanakannya Musdalub sebab tidak ada kabar atau semacam pemberitahuan lewat surat. Kedua, Musdalub sendiri tidak memenuhi quorum yaitu 2/3 DPC tingkat kecamatan, dan dari DPC sendiri tidak satupun perwakilan yang hadir di kegiatan tersebut.
“Logikanya, adalah bagaimana bisa ada ketua yang terpilih, sedangkan peserta dari DPC tidak hadir,” pungkasnya.
Abidin pun menduga bahwa Musdalub itu berkaitan erat dengan kepentingan pada kongres di Maret 2020 nanti.
“Jadi pada intinya kami sebagai pengurus DPD yang sah secara konstitusional menolak Musdalub yang dilaksanakan oleh DPW,” tegasnya. (Red/Rilis)