Tvonlinetudore.net – “Pernyataan Sekretaris Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Maluku Utara saudara Zamrud Hi. Wahab mengenai Pemberhentian Ketua DPD PAN Halmahera Timur pada salah satu media cetak edisi 26 desember 2019, menurut kami ini terkesan ngawur dan lucu, itu menandakan bahwa mereka panik”. Hal itu disampaikan oleh Sukri Moh Taher, ST Wakil Ketua DPD PAN Halmahera Timur melalui rilis yang diterima tvonlinetidore.net, Jumat (27/12) siang ini.
Menurut Sukri, pihaknya di DPD Halmahera Timur sudah konsolidasi dengan pengurus-pengurus DPD hingga DPC, yang mana ketuanya diberhentikan sepihak oleh DPW.
Hingga saat ini, belum ada satu DPD pun yang sudah memasukan gugatan ke Mahkamah Partai, semua masih tahap konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Memang ada keinginan ke arah itu tetapi semua masih menunggu SK pemberhentian dulu, sebagai bukti hukum DPW telah bertindak sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah organisasi.
“Jadi bagaimana ceritanya saudara Zamrud sebagai Sekretaris Wilayah mengklaim bahwa usulan ke Mahkamah Partai di tolak, inikan aneh,” akunya.
Selanjutnya terkait dengan Musdalub, kata dia, informasi yang didapat pada Kamis, 26/12/19, dilakukan Musdalub, tetapi yang anehnya dalam undangan yang diedarkan oleh DPW yang tertanggal 24 Desember 2019 dengan nomor surat PAN/A/27/K-S/XII/2019 yang di undang adalah pengurus harian DPW dengan agenda musdalub ini sangat bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Sebab Musdalub ada hajatan DPD yang mana pesertanya adalah pengurus DPC (tingkat Kecamatan). “Ini terkesan pengurus DPW dalam menjalankan roda organisasi berdasarkan kemauan pribadi dan kelompok, dan semau mereka,” ujarnya.
Pihnya pun mensinyalir apa yang diambil oleh DPW adalah kepentingan mereka secara pribadi terkait dengan kongres yang akan dilaksanakan pada awal 2020 nanti. (Red/Rilis)