Kepala BKPM Kuker ke Malut

oleh -212 Dilihat
oleh

TERNATE – Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke Provinsi Maluku Utara (Malut), Sabtu (25/01/2020) kemarin.

Kedatangan Bahlil Lahadalia dan rombongan itu dijemput langsung oleh Gubernur, Abdul Gani Kasub di Bandara Sultan Babullah Kota Ternate.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama rombongan

Usai penjemputan, gubernur bersama Kepala BKPM dan reombongan langsung bergerak dari bandara menuju ke Grand Dafam Hotel Ternate.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa kita telah selesai melakukan rapat singkronisasi DPMPTSP Se Maluku Utara bersama kami Kepala BPKM pusat. Diakuinya, banyak hal yang sudah dibahas. Salah salah satunya terkait dengan masalah singkronisasi maupun hambatan hambatan yang membatasi regulasi.

“Saya fikir suasannya bagus, tapi jauh lebih penting lagi saya melihat bahwa ada sebuah hambatan-hambatan infestasi mangkrak yang kita harus selesaikan. Memang ini menjadi tumpang tindih atau ada yang belum klir antara Kabupaten, Provinsi maupun pusat tetapi tadi ada bebrpa hal kita sudah putuskan dan sebagian sudah bias jalan, yang sebagiannya yang belum bias jalan kita akan bawa ke Jakarta agar kita segera untuk diskusikan lebih detail dan kita putuskan paling lambat 1 bulan bias selesai,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Malut, Nirwan MT Ali, mengatakan bahwa kunjungan kerja Kepala BKPM ke Provinsi Maluku Utara untuk pembahsan terkait dengan rencana Koordinasi Kepala BPKM dengan DPMPTSP Se Maluku Utara untuk membahas percepatan Pencapaian Realisasi investasi di Maluku Utara.

KepalaDPM-PTSP Provinsi Malut, Nirwan MT Ali

Dijelaskan, selain percepatan pembahasan pencapain realisasi Investasi, rapat bersama Kepala BPKM juga dibahas terkait dengan rencana untuk penguatan kelembagaan PTSP secara Nasional.

“Tadi saya juga menyampaikan aspirasi DPMPTSP baik Kabupaten Kota maupun Provinsi Malut, berharap jika DPMPTSP agar bila kedepannya ketika menghadapi proses pengurusan di Jakarta agar tidak lagi melakukan proses dua pintu karena sekarang kewenangannya itu ada dua yang pertama di kemendagri bidang banggda dan yang kedua itu ada di BPKM,” ujarnya.

Olehnya itu, tambahnya, tadi kita menyampaikan kepada kepala BPKM agar menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh DPMPTSP kabupaten kota agar ketika kita berkoordinasi hanya pada BPKM sebagai badan koordinasi penanaman modal di Jakarta.

Kedua, kami juga sampaikan kepada kepala BPKM terkait dengan regulasi-regulasi yang tumpang tindih itu beliau juga menyampaikan ke pemerintah pusat baik dari kementrian ke kementrian dan stakeholder terkait perizinan itu seger disampaikan agar supaya apa yang direncanakan tentang pemilik omnibus law itu itu cepat dilaksanakan.

Yang ketiga, kita juga meminta kepada pak kepala BPKM bahwa peninjauan PP 24 tentang Online Singel Submision (OSS) harus memperhatikan tentang kondisi daerah kepulauan termasuk Maluku Utara karena kekurangan terkait dengan jaringan internet yang terjadi di Maluku Utara saat ini mengganggu terkait dengan proses pelayanan izin secara online.

“Sehingga kita meminta kepada kepala BPKM bahwa harus ada klausa yang memberikan dispensasi kepada daerah-daerah kepulauan dalam rangka untuk melaksanakan PP 24 tentang proses itu,” terangnya usai rapat yang berlangsun tertutup itu.

Lanjutnya, kemudian yang keempat itu kita menyampaikan tentang hal-hal yang kaitan dengan permasalahan administrasi perusahaan, sebab keabsahan perusahan yang harus diselesaikan dia berjenjang dari pusat Provinsi dan Kabupaten. Nah, ini yang belum kita lakukan dalam konek sehingga kita minta beliau ada sebuah regulasi ada sebuah regulasi dalam proses penyelesaian permasalahan perusahaan ini harus berada skala yang satu saja gak boleh ada yang apa perbedaan pandangan antara Dinas satu dengan dinas yang lain.

Tambah Nirwan, saya tadi juga mewakili temen-temen kabupaten kota untuk menyampaikan kepada kepala BKPM bahwa pemberdayaan terkait dengan para pengusaha “pengusaha lokal” bukan pengusaha perusahaan lokal yang abal abal itu harus diberdayakan oleh temen temen pengusaha pengusaha besar. Sehingga dengan pemberdayaan pengusaha -pengusaha lokal itu, itu akan memperkecil terjadinya persoalan persoalan yang tidak kita inginkan bersama itu kemudian disanggupi oleh kepal BPKM segala sesuatu yang menjadi Trebel itu,

Dirinya juga bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan persoalan sampai ke tingkat bagaimana beliau membangun komunikasi antara seluruh Kementerian yang ada,“ujarnya. “Sampai saat ini masih sangat minim tentang pemberdayaan lokal nah ini ada ketegasan dari kepala Badan dan akan dibuat sebuah regulasi. Nah dimana ketika kita melakukan suatu tindakan ketegasan terhadap teman-teman yang mengurus Izin sepanjang dia mempunyai mekanisme dan prosedur tentang upaya pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat lokal itu belum ada .

Bahkan tadi, Kepala BPKM sudah berjanji akan segera dalam satu bulan kedepan ini, akan ada sebuah regulasi agar memperkuat kita di daerah untuk memperdayakan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Maluku Utara. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.