SOFIFI – Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali, melakukan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka membahas rencana proses hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk pembangunan kantor Perwakilan Ombudsman di Sofifi, Rabu, (29/01/2020).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, selama kurang lebih 1 jam itu dipimpin oleh Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali, dan didampingi Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Andi Bataralifu.
Sementara dari pihak Ombudsman sendiri, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali dan jajarannya.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jafar Ismail, beberapa perwakilan dari Biro Pemerintahan, dan Biro Humas Protokol Provinsi Maluku Utara.
Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali dalam pertemuan tersebut mengatakan, ini adalah langkah awal untuk membahas rencana hibah sebidang lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi untuk pembangunan kantor Ombudsman di Sofifi.
Ali Yasin Ali juga mengatakan, dirinya mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Maluku Utara, memberikan apresiasi atas niat baik Ombudsman yang saat ini berkantor di Ternate atas keinginannya untuk secepatnya pindah ke Sofifi.
“Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Ombudsman dan meminta untuk secepatnya beraktifitas di Sofifi, seperti hal dengan kantor instansi vertikal lainnya,” ujarnya.
Al Yasin Ali dikemsempatan itu, meminta kepada pihak Ombudsman agar dapat segera memasukan surat permintaan hibah tanah ke Pemerimtah Provinsi Maluku Utara untuk dapat diproses selanjutnya.
Sementara Sekjen Ombudsman RI mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas niat baik ini. Dan ini merupakan kali pertama terjadi di Ombudsman Maluku Utara.
Bahkan, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan segala persyaratan terkait dengan surat permintaan hibah tanah ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wakil gubernur.
Usai melakukan rapat, Penjabat Sekertaris Daerah Maluku Utara, Andi Bataralifu langsung memimpin rombongan Sekertaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, untuk mengecek lokasi tanah yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jl. Pemuda, Bukit Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara tepatnya di depan Kantor PLN Area Sofifi. (MS)
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, selama kurang lebih 1 jam itu dipimpin oleh Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali, dan didampingi Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Andi Bataralifu.
Sementara dari pihak Ombudsman sendiri, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali dan jajarannya.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jafar Ismail, beberapa perwakilan dari Biro Pemerintahan, dan Biro Humas Protokol Provinsi Maluku Utara.
Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali dalam pertemuan tersebut mengatakan, ini adalah langkah awal untuk membahas rencana hibah sebidang lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi untuk pembangunan kantor Ombudsman di Sofifi.
Ali Yasin Ali juga mengatakan, dirinya mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Maluku Utara, memberikan apresiasi atas niat baik Ombudsman yang saat ini berkantor di Ternate atas keinginannya untuk secepatnya pindah ke Sofifi.
“Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Ombudsman dan meminta untuk secepatnya beraktifitas di Sofifi, seperti hal dengan kantor instansi vertikal lainnya,” ujarnya.
Al Yasin Ali dikemsempatan itu, meminta kepada pihak Ombudsman agar dapat segera memasukan surat permintaan hibah tanah ke Pemerimtah Provinsi Maluku Utara untuk dapat diproses selanjutnya.
Sementara Sekjen Ombudsman RI mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas niat baik ini. Dan ini merupakan kali pertama terjadi di Ombudsman Maluku Utara.
Bahkan, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan segala persyaratan terkait dengan surat permintaan hibah tanah ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wakil gubernur.
Usai melakukan rapat, Penjabat Sekertaris Daerah Maluku Utara, Andi Bataralifu langsung memimpin rombongan Sekertaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, untuk mengecek lokasi tanah yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jl. Pemuda, Bukit Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara tepatnya di depan Kantor PLN Area Sofifi. (MS)