TERNATE – Sekitar 300 kantong plastik berhasil diamankan anggota Turjawali ketika melakukan razia minuman keras (Miras) di pelabuhan Kapal Kayu, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Selasa (03/03/2020).
Dalam raziah yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Bripka Anwar Halil itu, petugas berhasil mengamankan miras sekitar 300 kantong plastik dengan rincian 1 karung ukuran 50 kilo gram, 3 buah kardus, 3 jerigen ukuran 5 liter dan 1 buah kantong kresek.
Selain mengamankan miras 300 kantong plastik, petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AN yang saat itu didapati telah membawa miras jenis cap tikus sebanyak 4 botol ujuran 600 ml didalam 1 kantong kresek.
Diketahui, kronologis diamankan miras itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa di pelabuhan Kapal Kayu di Kelurahan Dufa-Dufa sering dijadikan tempat masukkan miras cap tikus dari luar pulau Ternate.
Mendengar hal tersebut, anggota Turjawali langsung bergerak untuk menindaklanjuti Informasi tersebut, dan dipimpin Kanit Turjawali Bripka Anwar Halil untuk melaksanakan razia terhadap kapal yang berlabuh.
Dalam razia tersebut, petugas melaksanakan dengan cara memeriksa barang bawaan setiap penumpang yang turun dari kapal serta menggeledah barang yang berada di dalam Kapal.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Azhari Juanda, S.I.K ketika dihubungi media ini, mengatakan proses razia dan penggeledahan yang dilakukan anggotanya itu, disaksikan oleh pemuda setempat dan beberapa orang pegawai Dinas Perhubungan yang bertugas di pelabuhan tersebut.
“Bahkan, ada warga masyarakat yang meminta petugas untuk barang bukti miras dimusnahkan ditempat yang dilakukan oleh warga masyarakat dan petugas kepolisian bersama-sama,” katanya.
Usai memusnahkan barang haram tersebut, selanjutnya petugas membawa pelaku dan sisa barang bukti miras ke Mapolres Ternate untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. (Red)