FAK FAK – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat melaksanakan Sidang musyawarah penyelesaian Sengketa Bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Cyrilius Adopak SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi SE, Rabu, (11/3/2020).
Ketua Bawaslu Fakfak, Facri Tukwain di dampingi kedua Anggotanya Abdul Tanggi Irirwanas dan Yanpit Kambuh. Sidang sengketa yang di gelar itu terkait Musyawarah keputusan pihak pemohon pasangan Balon perseorangan Crylius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi.
Sidang Tersebut menghasilkan keputusan yang di bacakan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Facti Tukuwain, dengan Nomor keputusan: 18/PI.01.1-BA/9230/KPU.Kab/II/2020. Memutuskan kepada Pihak pemohon pasangan Crylius Adopak dan Patrisia patipi agar segera menyerahkan Dokumen jumlah dukungan, dan sebaran Formulir B.1 KWK Formulir B.1.1 KWK dan B2 KWK dalam waktu Tiga hari setelah di bacakan keputusan ini.
Yunus Basari, SH kuasa Hukum KPU mengatakan, terkait keputusan Bawaslu terhadap Sidang sengketa ini merupakan hal yang Final dan Mengikat,”pungkasnya. (Tini)