FAKFAK – Wakili Dandim 1803/Fakfak, Plh. Pasiter 1803/Fakfak Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 15 tahun 2019, mengenai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Bertempat di Gedung Winder Tuare Jln. Diponegoro Distrik Fakfak Selatan Kab. Fakfak.
Dalam sambutan Bupati Fakfak yang diwakili oleh Bapak Roby Hindom untuk mengikuti protokol Covid-19 karena situasi dalam negara kita masih dalam Pandemi Covid-19.
Selanjutnya Bagi petugas yang ada di TPS agar dapat mensosialisasikan kepada masyaraka yang ada di kampung-kampung agar tidak ada yang Golput karna nanti Bupati yang terpilih yang akan memimpin kita semua nantinya, sehingga jangan sampai tidak kehilangan suara.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU menyampaikan bahwa kami punya kewajiban mengadakan sosialisasi langsung terhadap yang berkepentingan, kemudian saya himbau untuk menjaga protol Covid-19, sehingga berjalan dengan aman dan sukses, ini bukan cuma tanggung jawab KPU tapi tanggung jawab dari semua pihak. Pada tanggal 9 Desember diharapkan semua dapat bisa berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan suaranya untuk memilih Bupati dan wakil Bupati 2020.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Fakfak diwakili oleh Roby Hindom (Plt Asisten I), Dandim 1803/Fakfak yang diwakili oleh Lettu Inf. Zainudin ( Danramil1803-05 Bomberay), Kaplres Fakfak diwakili oleh Akp Christian, M.M SH (Kabag Ops Polres Fakfak), Muh. La Biru (Ka Kesbang Pol), Dihuru Dekry Radjalao (Ketua KPU), Hasanudin Retob (Divisi penyelenggara Pemilu), Herman Bugis (Divisi Hukum), Abdon Retraubun (Divisi Data), Germias (Divisi Data), Ochen Wairoy (Plt Sekretaris), Yanpith Kambu (Bawaslu Kab. Fakfak), Junaedi Ibrahim (Duk Capil Fakfak). Serta kepala-kepala Distrik dan Kelurahan sekabupaten Fakfak. (Rls/Thyni)