Ternate – Untuk memperketat administrasi para pelaku dan pemilk usaha agar lebih memperhatikan pembayaran pajak di Maluku Utara (Malut), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Malut Nirwan MT Ali lakukan rapat terbuka bersama Kepala Kantor Perpajakan Malut, Herriy Irawan dan beberapa saraf di kantor KPP Pratama Malut di Ternate, Selasa (25/8/20).
Rapat singkat yang berlangsung itu, guna membahas tentang perlunya sebelum melakukan suatu perizinan harus dapat memenuhi berbagai persyaratan, salahsatunya, mempunyai kewajiban perpajakan dengan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berbagai validasi lain seperti apakah ada tunggakan atau tidak dan lain sebagainya.

Olehnya itu, kata Nirwan, apabila ada yang melakukan proses perizinan atau misalkan ada tunggakan dan NPW itu tidak valid maka kami (red, DPMPTSP) sangat memliki hak dan kewajiban untuk tidak melanjutkan proses pelayanan perizinan yang dilakukan para pelaku usaha. Sebab, NPWP tidak valid pasti akan terbaca pada sistim yang sudah dilakukan dengan pihak pajak, “ujarnya dengan tegas.
Tambahnya, rapat ini merupakan rapat tindak lanjut dari yang sebelumnya di laksanakan MoU bersama pihak pajak di Manado, dan tindak lanjuti pada saat Tim Korsuga KPK, itu dalam konteks sisuperdoko. Jika mau mengetahui kenapa perijinan yang dilakukan tidak bisa di proses karena apa?
Untuk bisa mengetahui hal tersebut, dapat diakses melalui website kami di DMPTSP dengan laman websiteh http//www.sisuperdoko.malutprov.go.id/.Jika sudah maka silahkan membuka menunya agar dapat diketahui bahwa segala bentuk pengurusan tidak kita proses karena apa? Maka disini bisa dapat diketahui apa alasannya. “Misalnya ada tunggakan pajak dan sebagainya.
Lanjut, dirinya berharap ada keterbukaan informasi sehingga para pelaku usaha bisa akses data melalui aplikasi yang sudah di sediakan. Selain itu, bagi perusahan yang tidak mempunyai NPWP di tuntut KPK, karena di wajibkan melalui kelengkapan persyaratan sesuai aturan dan regulasi.
“Ini penekanan supervisi KPK, dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan daerah. Untuk tunggakan-tunggakan dari perusahan, kita bekerja sama dengan pihak pajak supaya ada penekanannya.

Sementara Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan, usai melakukan rapat bersama DPMPTSP Malut, pihaknya sangat mendukung upaya-upaya dari Pemda dan supervisi KPK tersebut, dalam hal ini para pelaku usaha mengajukan perizinan di PTSP diperlukan satu langkah lagi yang di sarankan KPK untuk mengecek yang status validitas status NPWP-nya.
“Kadang-kadang perusahan melakukan perizinan, tapi status NPWP-nya itu masih aktif atau tidak di ketahui oleh Pemda. Dengan adanya koordinasi ini, nantinya Pemda mengambil langkah yang di perlukan bagi pengusaha yang mengajukan usaha perizinan PTSP Pemda supaya terindentifikasi,”katanya. (*)