ASN dan Kepala Desa di Tidore Diminta Agar Tetap Menjaga Netralitas

oleh -300 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kota Tidore Kepulauan diminta untuk tidak melakukan politik praktis, terlebih sudah adanya penetapan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan tahun 2020.

 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Tidore Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP), Amru Arfah saat ditemui di Sekretariat Bawaslu, Senin, (31/08).

 

“Saya menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa bahwa tanggal 4, 5 dan 6 itu adalah pendaftaran calon. Nah tahapan pendaftaran calon itu kemudian kami mengingatkan kepada ASN dan kepala desa, sebagai mana perintah Undang undang Nomor 10 tahun 2017 pasal 70 dan 71,” kata Amru.

 

Dikatakan, Pasal 70 71 itu adalah larangan bagi ASN dan kepala desa untuk berpolitik praktis. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada mereka ASN dan kepala desa, agar tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasang calon. Menghindari agar tidak terkesan mereka (ASN dan kades) berpolitik, karena ada tuntutan pidananya, ada sangsi pidanannya bagi mereka ASN dan kepala desa, bilaman sudah ditetapkan calon wali kota dan wakil walikota.

 

“Maka ini adalah bentuk pencegahan saya menyampaikan kepada mereka, sebelum tahapan penetapan calon itu dimulai agar menjaga kenetralitasan mereka. Karena kalau ASN tidak lagi etik, tapi kalau sudah ada calon proses pidana jalan, bisa saja proses pidana sama proses etika ASN tetap dia jalan sama-sama dan itu akan merugikan mereka juga,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, mereka punya hak untuk menyalurkan hak pilih di tanggal 9 Desember nanti, tetapi mereka diberikan pembatasan untuk tidak melakukan kegiatan politik dengan tidak membagikan gambar paslon, tidak berkomentar tentang paslon, tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu kandidat dan lain sebagainya.

 

“Untuk itu, harapan saya, semoga mereka juga mengawas diri dan menahan diri, tidak gegabah dalam hal menafsirkan bahwa mereka itu punya hak politik juga. Kata mereka punya hak politik itu nanti di tanggal 9 Desember. Mereka pilih si A, si B itu urusan mereka tapi sebelum 9 Desember itu mereka juga harus tetap jaga agar tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.