Pendaftaran Paslon, Pengurus Parpol di Daerah Wajib Hadir

oleh -285 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Sebagai langkah pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengingatkan kepada Pengurus Partai Politik di tingkat daerah terkait aturan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh masing-masing Parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dianggap penting agar diketahui oleh setiap pengurus Parpol, sehingga pendaftaran Paslon ke KPU Kota Tidore Kepulauan yang dijadwalkan pada tanggal 4-6 September 2020, tetap berjalan sesuai dengan yang diataur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Karena ini menjadi penting untuk diketahui oleh setiap pengurus Parpol di daerah,” kata Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP), Amru Arfah saat menggelar pertemuan diluar jam kerja bersama Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (03/09).

Amru mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 39 Ayat 5 “Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. Pasal 39 Ayat 7 “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”.

Amru menjelaskan, itu artinya bahwa kehadiran pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU harus diikuti oleh pengurus partai politik yang memberi mandat B.1-KWK. “Hadirnya calon kasana harus diikuti oleh pengurus partai politik di daerah. Contoh, pasangan calon A mendaftar diikuti pengurus partai politik di daerah untuk kasana sama-sama mendaftar,” jelas Amru.

Dijelaskan juga, jika sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tidak hadir, sehingga menyebabkan calon tersebut tidak bisa mendaftar, karena dalam pasal itu menekankan bahwa wajib hadir untuk pendaftaran, tetapi dia tidak datang tidak bisa daftar, maka calon itu kehilangan hak sebagai calon.

“Akibat dari pengurus partai politik Ketua dan Sekretaris tidak datang sama-sama melakukan pendaftaran. dalam hal pendaftaran.

Untuk itu, tambah Amru ada sanksi pidana dalam ketentuan tersebut, saya perlu mengingatkan ini kepada pengurus partai politik untuk menjadi perhatian.

“Sanksi pidananya adalah Pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2012 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang sebagai calon, maka dipidana penjara 36 bulan denda 36 juta rupiah. Ini kita buat pencegahan awal agar supaya jangan sampai besok (hari ini) 4,5 dan 6 September mulai pendaftran ada pengurus partai politik yang tidak hadir,” jelasnya.

Walau begitu, kata Amru, ada pengecualiannya tidak hadir dikarenakan apa, sakit atau di luar daerah memberikan surat kepada penyelenggara. Agar supaya teknis dan mekanisme yang diatarur dalam peratuhan PKPU ini terpenuhi.

“Sekali lagi jika ada pengurus partai politik tidak hadir dalam pendaftran calon maka calon tersebut tidak bisa didaftarakan. Jika tidak bisa didaftarkan maka hak calon tersebut hilang. Katakan di tanggal 4,5 dan 6 dan sudah lewat tanggal tersebut pengurus partai politik tidak ikut dalam pendaftaran, maka calon yang diusungnya itu tidak bisa ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.