Sebanyak 22.450 Pelaku UKM di Malut Lolos Verifikasi Banpres, Zaharia : Bagi Yang Belum Segera Mengusulkan!

oleh -476 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zaharia

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov Malut) melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara (Malut) belasil mengusulkan sebanyak 22.450 pelaku usah kecil dan mikro di 10 kabupaten/kota guna mendapatkan program bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk tahap I (satu).

Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM mengirimkan data pelaku usaha yang sudah di verifikasi besama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebanyak sebanyak 56.482 pelaku usaha di Malut ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk melakukan verifikasi lanjutan.

Namun, setelah semua data masuk dan dilakukan proses verifikasi oleh Kementerian ternyata tidak semuanya berhasil lolos, hal tersebut karena sebagian data dianggap tidak lengkap. Kemudian data yang berhasil lolos verifikasi langsung mendapatkan SK oleh Kementerian berjumlah 22.450 pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Malut,”kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Malut, Wa Zaharia, S. STP ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/11/20).

Menurutnya, tidak berhasilnya sebagian data pelaku usaha mikro melalui verifikasi di Kementerian karena disebabkan sejumlah data terdapat mengalami kemiripan misalnya, nama yang hampir sama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kekurangan satu angka bahkan ada yang ganda. Namu yang maslah yang paling banyak ditemukan adalah NIK yang mengalami ganda saat dilakukan verifikasi.

Lanjut Wa Zaharia, dari sejumlah masalah tersebut, beberapa waktu lalu dari kementerian telah mengembalilan kepada daerah masing-masing untuk melakukan perbaikan,”katanya.

Sementara, berdasarkan data yang diterima media ini, data sebaran pelaku usaha yang menerima SK Banpres Produktif tersebut di antaranya :

1. Kabupaten Halmahera Barat dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 1044.

2. Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 3548.

3. Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 767.

4. Kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 1146.

5. Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 1480.

6. Kabupaten Kepulauan Sula dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 2484.

7. Kabupaten Pulau Morotai denagan jumlah pelaku usaha sebanyak 1876.

8. Kabupaten Pulau Taliabu dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 152.

9. Kota Ternate juga diikuti dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 8256 dan yang terakhir.

10. Kota Tidore Kepulauan dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 1697.

Lanjut kata mantan Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Malut, sembari mengajak warga masyarakat di Malut bagi yang berminat untuk mendapatkan penyaluran Banpres Produktif usaha mikro masih ada kesempatan sampai dengan akhir November.

“Jadi kemungkinan Malut akan mengalami kenaikan yang signifikan ketika di kroscek kembali dan siapa tahu masih ada para pelaku usaha yang ada di desa-desa maupun di kabupaten/kota yang belum tekafer,”katanya.

Tambanya, dari data yang ada terlihat masih minim itu di Kabupaten Taliabu, setelah melihat data tersebut saya langsung konfirmasi ke kepala bidang di Taliabu dan katanya sedang dilakukan pendataan kembali.

Olehnya itu, saya berarap kepada
Disperindag kabupaten pulau Taliabu untuk terus berupaya untuk mendapatkan peluang Banpres bagi para pelaku usaha mikro di Taliabu serta lebih dimaksimalkan.

Hal ini guna Banpres Produktif tersebut dapat dinikmati bagi para pelaku usaha dan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah ditetapkan Kementerian untuk penerima.

Sebab berdasarkan pernyataan dari dinas lain di kabupaten/kota kepada saya beberapa waktu lalu ketika melakukan rapat bersama mereka mengatakan, “Dengan adanya Banpres ini sangat terbantu, karena dengan Banpres ini para pelaku usaha yang sempat tutup akhirnya dapat melanjutkan usaha mereka kembali.

Karena itu, diharapkan agar secepatnya mendata para pelaku usaha yang dianggap sesuai kriteria pelaku usaha mikro agar segera di data dan di usulkan karena samapi saat ini masih dibuka oleh kementerian tampa batas jumlahnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.