SOFIFI – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didampingi Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali dengan tegas bersepakat untuk menghentikan aktivitas Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Malut yang berkantor di luar dari ibu kota Sofifi. Apalagi membangun atau mengontrak Sekretariat untuk bekerja di Ternate.
Hal ini menurut Pak Gubernur, kita harus berupaya guna dapat memaksimalkan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik, Rahwan K Suamba dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri rapat tertutup dengan Gubernur dan Wagub bersama Pimpinan OPD di kantor Gubernur di Gosale Puncak Sofifi.
“Pak Gubernur dan Wagub memiliki komitmen yang sama bahwa tidak adalagi kantor sekretariat apapun yang dibangun atau di kontrakan oleh OPD diluar dari Sofifi,”kata Rahwan mengutip penyampaian gubernur.
Rahwan juga mengatakan bahwa keputusan yang di sampaikan gubernur sudah mulai berlaku sejak hari ini.
Karena itu, jika masih ada ASN Pemprov Malut yang melakukan aktivitas jam berkantor selain di Sofifi berdasarkan laporan-laporan, maka gubernur akan melakukan evaluasi dan memberikan sangsi berupa ketentuan administrasi yang berlaku kepada OPD yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Selain itu, Rahwan juga mengatakan bahwa Gubernur dan Wagub tidak pernah berkeinginan untuk membangun kantor perwakilan atau Sekretariat diluar Sofifi. Hal tersebut dilakukan agar lebih fokus untuk melakukan pembangunan Sofifi yang jauh lebih baik,”tutupnya.(*)