Menunggu Pelimpahan Kewenangan, ESDM Malut Fokus di Bidang Energi, Geologi dan Listrik

SOFIFI – Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) soal proses pengurusan izin pertambangan di daerah belum ada titik terang.

Pasalnya, pertemuan antara dinas Pertambangan dan Kementerian Pertambangan belum ada perubahan. Hal ini karena masih ada rancangan peraturan pemerintah yang masih di bahas DPR RI dan pemerintah pusat,”ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut, Hasim Daeng Barang, di Sofifi, Senin ((8/2/2).

Menurutnya, Walaupun sudah ada surat dari Menteri ESDM yang disampaikan untuk Kemendagri terkait dengan status dinas ESDM di daerah dan walaupun sudah ada undang-undang pengalihan kewenangan dari provinsi ke pusat, terlepas dari itu masih ada pelayanan pemerintah provinsi seperti biasanya.

Namun yang menjadi pertanyaan kita, ketika kita melayani orang dan mengeluarkan suatu izin sementara semua izin sudah di tarik dari 24 urusan terkait dengan pertambangan di daerah semua sudah ditarik dan kita tidak bisa berbuat apa-apa.

Akan tetapi, kata Hasim Daeng Barang, sejauh ini masih ada provinsi lain tetap berjalan seperti biasa, itu karena ada beberapa hal yang menjadi kendala di daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan itu membutuhkan pasir sehingga membutuhkan izin secepat mungkin,”ujarnya.

“Kalau tetap izin itu sudah di ambil alih dan tidak bisa dikeluarkan pemerintah provinsi, maka pembangunan infrastruktur akan terhenti,”kata Hasim Daeng Barang.

Ia menjelaskan, sepanjang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum ada dan bahkan dalam UU nomor 03 pasal 103 poin C yang menjelaskan bahwa selama enam bulan menunggu setelah di keluarkan rancangan peraturan pemerintah, nah bunyinya seperti.

Tetapi sampai sekarang belum ada, sehingga kita masih mengacu pada undang-undang nomor 03 pasal 103 RPP itu saja kita mengacu.

Sedangkan untuk sekarang perusahaan yang melakukan pengurusan izin masih Desember itu masih mengesahkan RKB nya di tahun 2021, dan rata-rata mereka bermohon itu satu bulan sebelum tahun anggaran, dan hampir 50 perusahaan yang kita proses. “Sementara yang lain yang sudah terlambat silahkan mereka ke pusat, daripada di daerah.

“Untuk izin semua ditarik ke pusat, sedang kita saat ini di Malut lagi fokus di Energi, Geologi dan Listrik sambil menunggu pelimpahan kewenangan.

Tambanya, memang ada bocoran dari pusat bahwa 500 hektar ke bawah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara di atas 1000 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat. (**)

344 View

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *