DP3A Malut Matangkan Perencanaan Perda PUG Bersama DPRD dan Akademisi

oleh -234 Dilihat
oleh

TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara terus berupaya untuk mematangkan kesiapan rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender (PUG) di Maluku Utara.

Karena itu, pada Jumat, 26 Maret 2021 di Safirna Golden Hotel Ternate, DP3A Maluku Utara mengelar Forum Group Discusion (FGD) guna melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender.

Hal itu ditargetkan untuk mempercepat peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender (PUG), yang merupakan salah satu syarat dari 7 Prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan dasar itu DPP-PA Malut gencar melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah pengarusutamaan gender (PUG) tahapan demi tahapan dilaksanakan salah satunya.

Kepala Dinas PP3A Maluku Utara, Hj. Musyrifah Alhadr dikesempatan itu mengatakan bahwa komitmen Pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dengan dasar Inpres no 9 tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan daerah.

“Hal ini merupakan komitmen Pemprov Maluku Utara dalam menindaklanjuti inpres no 9 thn 2000 sebagai payung hukum di daerah yang mampu menjawab seluruh permasalahan perempuan yang begitu banyak, seperti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, minimnya keterwakilan perempuan di beberapa daerah kab/kota, juga kurangnya dukungan anggaran di bidang pemberdayaan perempuan,”kata Musyrifah Alhadar.

Selain itu, Musrifah Alhadar juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan FGD Pembahasan Ranperda PUG ini di harapkan seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah daerah maupun Legislatif, para OPD dan Instansi terkait mampu menjabarkan program dan kegiatan yang di ambil

Menurutnya, dari masing – masing Renstra/Renja OPD untuk mempercepat implementasi Permendagri no 67 thn 2011 tentang pedoman umum PUG dari kerangka Hukum kedalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, Institusi dan program dalam mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender kedalam kebijakan dan program-programnya.

”Tujuan dari pelaksanaan kegiatan FGD Pembahasan Ranperda PUG adalah mendengarkan saran dan masukan dalam memboboti naskah akademik dan draft perda pug untuk mewujudkan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender di Provinsi Maluku Utara sebagai dasar hukum di daerah,”katanya.

Sementara, Nurlaila tim Pembuat Naskah Akademik dari Pusat Studi Wanita (PSW) Unkhair Ternate dalam paparannya menjelaskan perlunya sinkronisasi antara naskah akademik dengan draft peraturan daerah pengarusutamaan gender dalam mendukung terwujudnya Perda PUG di Provinsi Maluku Utara, sehingga keterlibatan semua pihak merupakan sebuah keharusan dalam peningkatan pemahaman konsep gender dan terwujudnya anggaran responsive gender di setiap Instansi dan OPD, dan partisipasi peran masyarakat.

Turut hadir Narasumber Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, menekankan tahapan FGD ini sudah masuk dalam tahapan penyusunan karena di dalamnya sudah di bahas naskah akademik yang menjadi salah satu syarat dalam pembahasan Peraturan Daerah, Pak Mustafa sebagai narasumber juga mengapresiasi Dinas PP-PA yang telah menginisiasi pembuatan perda pug ini, dia juga meminta agar DPRD dapat mengawal dan memperjuangkan terbitnya peraturan daerah pengarusutamaan gender.

 

Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Hariyadia Ahmad menyampaikan perlunya melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalkan jejaring antar pemangku kepentingan termasuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peraturan daerah yang responsif gender.

Untuk diketahui, FGD ini diikuti peserta sebanyak 30 orang, yang berasal dari Driver PUG, Bappeda, Inspektorat, BKPAD,DPP-PA, OPD Terkait, Kemenkum Ham, Komisi IV DRPD Provinsi Maluku Utara, Pusat Studi Wanita Unkhair, UMMU, STIKIP dan IAIN Ternate. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.