Tanamkan Perilaku Anti korupsi pada Aparat Desa BPKP Malut Lakukan Workshop MPAK di Tikep

oleh -258 Dilihat
oleh

TERNATE – Dalam rangka menanamkan perilaku anti korupsi untuk aparat desa, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara bersama Inspektorat Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kejaksaan Negeri Kota Tikep, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Workshop Kolaborasi Masyarakat Pembelajaran Anti Korupsi (MPAK) Pengelolaan APBDes Untuk Aparat Desa, Selasa (03/08/21).

Acara ini menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Bertempat di Aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.

Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yaitu dengan Pendidikan anti korupsi yang harus diterapkan di semua lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

Selanjutnya Ismail menuturkan bahwa Kegiatan hari ini bertujuan meningkatkan kepedulian terhadap masalah korupsi guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara yang berdemokrasi dan berkeadilan.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa Penindakan tujuannya supaya orang takut melakukan  korupsi. Takut dihukum berat, dimiskinkan, dihukum sosial, dihukum politik, itu hukuman agar jera. Sedangkan Pencegahan tujuannya adalah agar tidak korupsi. Kemudian Pendidikan tujuannya adalah agar orang tidak ingin korupsi bukan karena takut, bukan karena tidak bisa, tapi karena tidak mau.

Narasumber pada kesempatan ini di antaranya Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Mohamad Riyanto, JFA BPKP Maluku Utara, Dedy Rahman, Inspektur Kota Tikep Arif Radjabessy, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tikep Prima Poluakan, Koordinator Bidang Kelembangaan Komisi Informasi Maryani Yusuf, dan Kepala Bidang PM dan Pemerintah Desa DPMD Iswan Salim.

Dalam paparannya Mohamad Riyanto menyampaikan bahwa menanamkan nilai-nilai anti korupsi ke aparat desa sangatlah penting karena membangun pola pikir masyarakat anti korupsi dimulai dari aparat desa. Selanjutnya Riyanto menuturkan bahwa untuk menanamkan jiwa anti korupsi masyarakat harus merubah sistem, merubah perilaku tidak jujur, menanamkan budaya kejujuran.

Upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan cara preventif, represif, dan edukatif. Workshop Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi ini merupakan salah satu wujud strategi edukatif dalam pemberantasan korupsi.

Sementara JFA BPKP Dedy Rahman memaparkan materi terkait dengan Whistle Blowing System. Saat pemaparaannya. Dedy menyatakan bahwa untuk mengakomodasi dugaan adanya kasus korupsi, sebaiknya dibangunlah sebuah sistem yang baik seperti whistle blowing sistem.

Selanjutnya, Dedy juga menunjukkan contoh whistle blowing sistem sederhana yang dirancang tim BPKP Maluku Utara. Selain itu, Dedy menambahkan bahwa nantinya pembelajaran ini akan bisa diteruskan oleh inspektorat dan akan dibentuk sebuah grup Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KomPAK).

Sumber : Kominfo BPKP Malut/April

No More Posts Available.

No more pages to load.