FAKFAK – Polres Kabupaten Fakfak kembali mengungkap kasus pencurian Handphone dan sejumlah uang puluhan juta rupiah yang terjadi di konter Sinar Pare pada Kamis, (16/9/21) sekitar pukul 04.30 WIT.
Sebelumnya, pelaku berinisial JJU berjalan dari rumahnya menuju kompleks pertokoan yang beralamat di jalan Salasa Namudat, tepat di depan konter Sinar Pare Cell milik H. Sudirman.
Setibanya disitu, pelaku melihat salah satu pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka dan langsung masuk ke dalam konter kemudian menutup pintu konter seperti semula.
Hal ini disampaikan Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Jantje H. Bawues dalam keterangan persnya di Mapolres Fakfak, Senin (20/09/ 21).
Lanjut Kapolres menjelaskan, disaat itu pelaku JJU melihat beberapa unit Handphone (HP) yang diletakan pada meja pajangan milik korban, dan langsung mengambil 6 (enam) unit HP yang berada dimeja dan langsung disimpan di dalam saku celana yang digunakan pelaku, “jelas Kapolres.
Selain mengambil sejumlah telpon genggam, pelaku juga mengambil mengambil sejumlah uang yang ada di dalam laci meja kasir yang tidak di kunci, dan kemudian dimasukkan ke dalam baju sweater yang dikenakan pelaku, “ujar Kapolres.
Setelah mengambil enam unit HP dan sejumlah uang di dalam konter Sinar Pare Cell, selanjutnya Pelaku meninggalkan konter melalui pintu masuk dan menutup kembali pintu konter, “terangnya usai melakukan olah TKP.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan aksinya Pelaku JJU langsung kembali kerumahnya, dan memberikan 6 unit HP serta sebagian uang kepada EU yang tak lain merupakan kakak pelaku.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil satu tas warna hitam merk Eiger dan menyimpan sebagian uang lainnya ke dalam tas tersebut. Setelah itu, pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke Pasar Kelapa Dua dan berniat membelanjakan uang tersebut, “lanjut Kapolres menjelaskan.
Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 48.678.000 (empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),”jelas Kapolres.
Sebelumnya, kata Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang tersebar di media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Konter Sinar Pare.
Mendengar hal tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP, dengan mengumpulkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan Keterangan saksi-saksi.
Darai barang bukti tersebut, Tim dapat mengidentifikasi Pelaku beserta ciri-cirinya dan bergerak mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 11.00 wit dihari yang sama, berhasil mengamankan pelaku JJU di pasar Kelapa Dua beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Mapolres Fakfak.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Sat Reskrim, antara lain Hand Phone 6 Unit, 5 Unit HP Vivo dan 1 Unit Hp Realme
Uang sejumlah Rp. 36.100.000 (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah), dan Satu buah tas warma hitam dengan merk Eiger, dan satu switer lengan panjang warna hitam motif loreng bertuliskan Superman warna merah, “ungkapnya.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan korban maupun saksi serta petunjuk dan keterangan JJU, serta barang bukti, maka pelaku JJU ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, “tegas Kapolres. (Thyne)