Proses Hukum Kasus Miras Cap Tikus di Tidore: Pengadilan Negeri Soasio Jatuhkan Denda 30 Juta

oleh -2855 Dilihat
oleh

TIDORE – Pengadilan Negeri Soasio menjadi saksi penyelesaian kasus tindak pidana ringan terkait minuman keras jenis cap tikus. Dua perempuan, Yuliana Benawan alias Yuli dan Siti Hajar Harun alias Onco, hadir sebagai terlapor dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/11) pukul 11.30 WIT.

Kasus ini berawal dari pengungkapan oleh Unit Samapta Polsek Tidore Utara pada Selasa (19/11) di Pelabuhan Spit Rum, Kelurahan Rum, Tidore Utara. Petugas menemukan sebanyak 47 kantong plastik berisi cap tikus, minuman keras lokal yang telah lama menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Tidore Kepulauan.

Dasar Hukum dan Proses Penyelidikan

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23 huruf B. Laporan Polisi bernomor LP/A/03/XI/2024/SPKT/Sek Tidore Utara menjadi dasar hukum penyelidikan, yang diperkuat oleh Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/02/2024/Satsamapta.

Kedua terlapor diduga melanggar ketentuan yang mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di wilayah ini. Proses hukum yang cepat menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tegas namun adil.

Keputusan Sidang: Denda atau Kurungan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. Jika tidak mampu membayar denda, mereka harus menjalani hukuman kurungan selama 14 hari. Keputusan ini disampaikan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi masyarakat lainnya.

Reaksi dan Implikasi

Penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap langkah ini mampu menekan peredaran minuman keras ilegal di Tidore. Namun, beberapa pihak juga menyerukan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pemberdayaan ekonomi bagi warga yang terlibat dalam produksi dan distribusi cap tikus.

“Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan hukuman, tetapi juga perlu memberikan solusi alternatif bagi pelaku yang terdorong oleh kesulitan ekonomi,” ujar seorang pemerhati sosial lokal yang enggan disebutkan namanya.

Proses hukum ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga refleksi atas dinamika sosial-ekonomi di Tidore Kepulauan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan solusi berkelanjutan bagi tantangan yang ada. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.