Tidore Kepulauan — Suara kritis kembali menggema dari ruang legislatif. Kali ini, Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan angkat bicara mengenai kerusakan portal elektronik di pintu masuk kawasan Pelabuhan Rum yang sudah lama dibiarkan tak berfungsi. Senin, 7 Juli 2025, mereka secara terbuka mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah konkret.
Abdurahman Arsyad, Ketua Komisi II, tampak geram. Bukan hanya karena kerusakan itu mengganggu fungsi layanan publik, tetapi juga karena berdampak langsung terhadap potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelabuhan. Dalam nada tegas namun terukur, ia menyebut ada kelalaian yang tak bisa lagi ditoleransi.
“Ini bukan semata soal alat yang rusak. Ini menyangkut tanggung jawab dan komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang bisa dipungut lewat sistem retribusi adalah kontribusi terhadap kemandirian fiskal kita,” ucap Abdurahman, yang dikenal vokal dalam isu-isu pengawasan teknis.
Menurutnya, portal elektronik yang dibiarkan mangkrak bukan hanya menandakan kelengahan teknis, tapi juga potret buruk dari manajemen fasilitas publik. Ia mengingatkan bahwa alat yang dibeli dengan dana publik harus dipelihara secara berkala, bukan sekadar dipasang lalu dilupakan.
“Kalau dibiarkan terus-menerus, bukan hanya PAD yang hilang. Tapi juga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” tambahnya.
Komisi II dalam waktu dekat dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan. Rapat ini, kata Abdurahman, akan menjadi ruang klarifikasi, sekaligus mendorong penjadwalan teknis perbaikan yang konkret dan terukur.
Gaya komunikasi yang diusung Komisi II tampak lebih menekankan transparansi dan tanggung jawab kelembagaan. Bagi mereka, membiarkan fasilitas publik dalam kondisi rusak sama saja dengan membiarkan kebocoran fiskal tanpa kendali.
“Fasilitas publik yang tidak berfungsi itu ibarat luka kecil yang dibiarkan. Lama-lama bisa infeksi. Kami tidak ingin itu terjadi,” tutup Abdurahman.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan terkait jadwal perbaikan portal elektronik tersebut. Namun desakan dari legislatif telah memperjelas satu hal pelabuhan bukan sekadar tempat keluar-masuk kapal, melainkan ruang pengelolaan publik yang tak boleh diabaikan.(Red)