Pokja VI Maluku Utara Lakukan Pembuktian Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Jalan Kedi–Galela

oleh -518 Dilihat
oleh

Sofifi – Kelompok Kerja (Pokja) VI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan pembuktian kualifikasi penyedia jasa konsultansi untuk paket pengawasan pembangunan Jalan Kedi–Galela pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi dan mencocokkan dokumen yang telah diunggah peserta melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memastikan keabsahan data dan dokumen yang disampaikan peserta dalam seleksi jasa konsultansi.

Dalam proses pembuktian, penyedia jasa diminta menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain legalitas perusahaan, akta pendirian dan perubahan perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat badan usaha, serta dokumen perpajakan berupa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Selain dokumen administrasi, peserta juga diwajibkan menyerahkan bukti pengalaman pekerjaan sejenis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Pokja VI kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam sistem elektronik dengan dokumen fisik yang ditunjukkan saat pembuktian kualifikasi.

Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, kelompok kerja melakukan klarifikasi secara langsung kepada penyedia jasa untuk memperoleh penjelasan dan memastikan validitas dokumen yang bersangkutan.

Hasil pembuktian kualifikasi akan menjadi salah satu dasar bagi Pokja VI dalam menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta. Tahapan ini juga menentukan kelulusan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan jasa konsultansi pemerintah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.