LKPP Tegaskan PPK Harus Fokus pada Pengadaan, Tidak Ideal Dirangkap Kepala Dinas

oleh -515 Dilihat
oleh

SOFIFI — Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta, menegaskan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak diperkenankan merangkap tugas di luar fungsi utamanya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Setiabudi saat menghadiri peluncuran kontrak payung konstruksi jalan lapen dan program pembangunan 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Payahe, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Setiabudi, arah kebijakan nasional saat ini mendorong agar jabatan PPK diisi oleh pejabat fungsional yang secara khusus menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penempatan tersebut, kata dia, harus berada dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“PPK itu harus jabatan fungsional. Pengadaan barang/jasa rumahnya di UKPBJ, tidak bisa di tempat lain,” kata Setiabudi.

Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menempatkan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan kebijakan yang sejalan dengan arah reformasi pengadaan nasional.

Menurut dia, pengaturan tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Setiabudi menjelaskan, tugas dan tanggung jawab PPK membutuhkan perhatian penuh serta kompetensi khusus. Karena itu, jabatan tersebut dinilai tidak ideal jika dirangkap oleh pejabat struktural yang memiliki tanggung jawab manajerial lainnya, seperti kepala dinas.

“Kalau kepala dinas merangkap sebagai PPK, sulit dikerjakan dengan optimal,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan tidak ada larangan mutlak bagi kepala dinas untuk merangkap sebagai PPK selama yang bersangkutan memiliki kompetensi dan mampu menjalankan seluruh tugas yang melekat pada jabatan tersebut.

“Tidak masalah kalau mampu. Tapi kalau tidak, potensi kesalahannya besar,” kata Setiabudi.

Lebih lanjut, Setiabudi menekankan bahwa terdapat batasan yang harus diperhatikan dalam penugasan pejabat pengadaan. Ia menyebut pejabat fungsional yang bertugas sebagai Pokja Pemilihan (Pokmil) di lingkungan Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ) tidak diperkenankan merangkap sebagai PPK.

Menurut dia, pemisahan fungsi tersebut diperlukan untuk menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai PPK karena fungsi dan kewenangannya berbeda,” ujarnya.

LKPP terus mendorong penguatan kelembagaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penataan sumber daya manusia yang lebih profesional. Salah satunya dengan memperkuat peran jabatan fungsional pengadaan agar proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.