DPRD Soroti Inovasi Daerah, Pemda Tidore Siapkan Tata Kelola Berbasis Digital

oleh -186 Dilihat
oleh

TIDORE – Upaya Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif dan modern mulai diarahkan lebih serius. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Pemda menjawab satu per satu 20 catatan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Rabu (13/5/2026).

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan inovasi daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Esensi inovasi adalah menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam pelayanan publik, efisiensi birokrasi, maupun peningkatan kesejahteraan,” tegasnya di hadapan sidang paripurna.

Sebanyak 20 poin masukan dari empat fraksi DPRD disebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda. Catatan-catatan itu kemudian mengerucut pada tujuh isu strategis, mulai dari penguatan inovasi berbasis digital, dukungan anggaran yang transparan, hingga pengawasan dan evaluasi program inovasi daerah.

Menurut Muhammad Sinen, inovasi harus disusun selaras dengan arah pembangunan daerah melalui RPJMD dan RKPD agar tidak berjalan parsial atau hanya bersifat seremonial.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya inovasi yang lahir dari kebutuhan dan karakteristik lokal masyarakat Tidore.

“Inovasi harus punya identitas daerah. Kalau lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri, maka akan lebih mudah diterapkan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemda juga menerima berbagai usulan penyempurnaan norma dan redaksional Ranperda dari DPRD agar implementasi regulasi nantinya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Muhammad Sinen turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam mendorong keberhasilan inovasi daerah.

“Keberhasilan inovasi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, mengingatkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara taat asas agar tidak cacat formil maupun substansi.

Ia menyebut perda bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen transformasi sosial dalam menjawab tantangan daerah di era otonomi dan globalisasi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, anggota DPRD, Forkopimda dan pimpinan OPD. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.