Sofifi – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bersama Provinsi Maluku Utara resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Kerja sama itu menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan pemanfaatan data sektor energi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Zainab Alting mengatakan, kolaborasi tersebut difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data guna meningkatkan kepatuhan para pihak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PNBP dan penerimaan daerah.
“Kerja sama ini dimaksudkan untuk melakukan pertukaran data dan informasi guna meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan penerimaan daerah di Provinsi Maluku Utara,” kata Zainab.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, pengelolaan, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah, khususnya pada sektor BBM.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Maluku Utara.
Dalam kegiatan itu turut hadir Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho dan Harya Adityawarman.
Selain itu hadir pula Sekretaris Deputi III KSP Syska Hutagalung, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM Chrisnawan Anindtya, Inspektur Maluku Utara Agus Riyanto, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara lainnya.(**)








