Tidore Tegaskan Diri sebagai Kota Santri, Aktivitas Jumat Resmi Dibatasi Mulai Pukul 10.00 WIT

oleh -478 Dilihat
oleh

Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertegas identitas daerah sebagai Kota Santri. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Dalam aturan itu, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat dihentikan sementara setiap hari Jumat, mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Rentang waktu tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan salat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berbicara tentang penghentian aktivitas pemerintahan dan masyarakat. Lebih dari itu, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT – 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai tujuan. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Muhammad Sinen berharap kebijakan yang telah dirumuskan bersama nantinya dapat disosialisasikan pada masing-masing instansi maupun wilayah kerja.
Ia menilai, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang telah ditetapkan, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya.
“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pembatasan aktivitas setiap Jumat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kehidupan pemerintahan dan masyarakat di Tidore tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai keagamaan yang telah mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap Perwali tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari penguatan karakter masyarakat dan identitas Tidore sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.