SOFIFI – Rencana renovasi Asrama Baabullah II di Batukota, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, belum dapat direalisasikan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menelusuri kepastian status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut.
Kepastian legalitas lahan menjadi persoalan utama sebelum pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembenahan. Pemprov Maluku Utara tidak ingin penggunaan anggaran daerah untuk renovasi justru menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, mengatakan pihaknya masih memastikan status sah lahan Asrama Baabullah II.
“Pemerintah masih terus memastikan kepemilikan sah lahan tersebut. Karena statusnya belum jelas, renovasi belum dapat dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Musrifah kepada awak media di Ternate, Rabu (16/9/2026).
Menurut Musrifah, penelusuran tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan lahan sejak Asrama Baabullah II didirikan.
Dinas Perkim, kata dia, menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui sejarah aset tersebut. Salah satunya Saiful Bahri Ruray.
Dari penelusuran sementara, lahan tersebut disebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara saat Asrama Baabullah II didirikan. Namun, nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara tidak tercantum dalam sertifikat lahan.
Pada sisi lain, terdapat klaim kepemilikan dari pihak keluarga yang namanya berkaitan dengan dokumen lahan tersebut.
Perbedaan antara riwayat penggunaan lahan dan dokumen kepemilikan inilah yang membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya.
Musrifah mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu pihak yang secara sah memiliki lahan tersebut.
Kepastian itu menjadi dasar agar setiap penggunaan anggaran daerah untuk renovasi memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas.
“Karena statusnya belum jelas, kami harus memastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai pemerintah melakukan pembangunan, kemudian hari muncul persoalan karena status lahannya belum tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan Asrama Baabullah II tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bangunan. Legalitas aset menjadi bagian yang harus dituntaskan sebelum pemerintah melakukan intervensi pembangunan.
Meski demikian, kebutuhan pembenahan asrama tetap menjadi perhatian Pemprov Maluku Utara. Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi bangunan, tetapi keputusan renovasi harus didukung kepastian mengenai aset yang menjadi lokasi bangunan.
“Prinsipnya, kami ingin penanganan asrama ini dilakukan dengan baik. Tetapi semua harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status lahannya,” kata dia.
Dinas Perkim Maluku Utara kini masih melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap dokumen serta informasi mengenai sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Pemerintah provinsi akan menentukan langkah selanjutnya setelah status lahan Asrama Baabullah II memperoleh kepastian.
Dengan begitu, tertundanya renovasi asrama di Manado bukan semata karena persoalan teknis pembangunan.
Persoalan yang lebih awal harus diselesaikan adalah memastikan status hukum lahan tempat bangunan tersebut berdiri sebelum anggaran daerah digunakan.(@b)









