BPKP Malut Adakan Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

oleh -198 Dilihat
oleh

Jailolo – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang cepat, tepat, dan terpadu, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama dengan Polisi Daerah Provinsi Malut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Malut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Malut menyelenggarakan Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada Kamis 3 Desember 2020.

Workshop tersebut mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa Yang Cepat, Tepat, Dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19”. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Halmahera Barat pada pukul 09.00-12.30 WIT.

Narasumber dalam workshop ini adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Bayu Andy Prasetya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Naim Ishak, S.I.K.M.H, dan Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara Drs.Syamsuddin Banyo, M.Si.. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Sementara (PJS) Bupati Halmahera Barat M.Rizal Ismail, SP. M. Si, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Kepala Inspektorat Halbar, Kepala Bappeda, Wakil dari DPMD Halbar, Kabag TU BPKP Malut Mindarto Totok Oktaruna, Koordinator Pengawasan Bidang APD Tousiama Onisimus Adoe, Kabag Pemerintahan, Camat di wilayah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Kepala Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, dan tim dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.

Workshop ini dibuka dengan sambutan PJs. Bupati Halbar M. Rizal Ismail, SP,M.Si. Dalam sambutannya, Rizal mengucapkan Selamat Datang kepada peserta Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Rizal menyambut baik pemilihan Kabupaten Halbar sebagai tempat penyelenggaraan workshop ini. Selain itu, Rizal berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Kepala Desa untuk peningkatan pengelolaan dana desa yang akuntabel, cepat, tepat, dan terpadu.

Setelah selesai, kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang dipandu oleh moderator Kepala Dinas PMD Kabupaten Halbar Asnath Sowo.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo mengatakan Sesuai dengan Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta PBJ Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini tugas BPKP yaitu untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan.

Lanjutnya, Aryanto menjelaskan bahwa BPKP sangat berperan penting dalam Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Consulting dan Assurance. Dalam Consulting, BPKP berperan untuk membantu memberikan peningkatan kompetensi SDM Pemda dan desa, memberikan Bimtek dan konsultasi, mengembangkan sistem Pengelolaan Keuangan Desa, dan memberikan masukan kepada regulator .

Sementara dalam Assurance, BPKP berperan melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, mengkoordinir reviu atas penyaluran dan penggunaan dana desa oleh APIP Kabupaten/Kota, melakukan audit penyaluran BLT-DD, bansos APBN, dan bansos APBD, melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dipadankan dengan bansos APBN, dan bansos APBD. (Kominfo BPKP Malut)

No More Posts Available.

No more pages to load.