PIRU, TVOnlineTidore.Net – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seram Bagian Barat (SBB) yang berlokasi di Jalan Trans Seram, diduga dibangun diatas lahan milik Ny Fin Pirsouw, hal itu diungkapkan Reymond Mandaku saat ditemui di Piru, Jumat, (22/11/2019).
Menurut Mandaku, pada Rabu, (20/11/2019) kemarin, dirinya sempat menemui Kepala Dinas PU SBB, Thomas Wattimena di Kantornya guna mempertanyakan persoalan ini, dalam komunikasinya dengan orang nomor satu di Dinas PU SBB itu, Wattimena mengakui, pihaknya tidak memiliki surat tanah yang membuktikan kepemilikan atas tanah dimana kantornya dibangun itu.
Karena itu, Wattimena menyarankan supaya pemilik tanah tersebut mengajukan surat pengajuan kepada Bupati SBB dengan tembusan ke Dinas PU SBB.
Mandaku menyatakan, dirinya bersama anak dari Ny Fin, yaitu Roylen Pirsouw berencana akan bertemu dengan Kepala Bagian Pemerintahan Pemda SBB, Jems Kapuate untuk mempertanyakan persoalan ini.
Bahkan jika persoalan ini tidak digubris Pemda, maka pada pekan depan pihaknya akan segera melakukan pemalangan terhadap Kantor Dinas PU SBB tersebut.
“Kalau Pemda tidak merespon lagi, maka katong (kami) akan palang kantor PU, bangunan kantor itu memang milik Pemerintah Daerah tetapi tanahnya adalah milik Ny Fin Pirsouw dan belum ada pelepasan hak dari yang bersangkutan,” tegas Mandaku.
Mandaku menegaskan, sejak kantor tersebut dibangun sampai saat ini sekitar 10 tahun lebih dari zamanya pejabat Bupati Jopy Patty, Ny Fin Pirsouw tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas pembebasan lahan ataupun pemindahan hak, karena itu Mandaku memberikan solusi supaya Pemda memberikan uang sewa pertahun terhadap pemakaian tanah pada bangunan itu.
“Karena pada kantor Dinas Perindag, yang letaknya bersebelahan dengan kantor tersebut, setiap tahunnya Pemda membayarkan uang sewa pada Pemilik lahan, masa pada Dinas PU malah didiamkan?,” tanya Reymond. (Nicko Kastanja)