Kasus Piracy (Pembajakan) Konten K-Vision Divonis 1,6 Tahun

oleh -418 Dilihat
oleh

TERNATE – Terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel di Maluku Utara, maka pihak K-vision melakukan konferensi pers di Hotel Batik, Kelurahan Kalumpang, Selasa (17/12/2019). Sebelumnya, pihak K-Vision telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi K-Vision kepada Pengusaha TV Kabel di Maluku Utara yang disampaikan oleh Yohanes Yudistira mewakili K-Vision.

Yohanes menyentil, kasus yang telah diputuskan oleh Hakim di PN Ternate, terkait pembajakan/pelanggaran Hak Cipta Siar yang dilakukan oleh Direktur PT Bintang Kejora, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten, termasuk juga yang dilakukan oleh Direktur PT Bintang Kejora.

“Padahal kita tahu setiap konten pasti punya pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Yohanes, Direktur dari PT Bintang Kejora telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit. Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision.

“Jadi, mau diambil dari manapun dan kemudian di distribusikan tanpa izin, maka itu akan menjadi masalah hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku Utara, banyak TV kabel di Maluku Utara juga hadir waktu itu, termasuk Pemilik PT Bintang Kejora. “Pada kesempatan itu, kami sampaikan apa yang dimaksud dengan Hak Konten dan Hak Redistribusi yang tergolong dalam Hak Cipta, namun berjalannya waktu, Muhammad Bachmid alias Pak Aba ini mengambil Konten dan kami sudah berupaya untuk membicarakan ini, namun tak berakhir baik dan akhirnya kami lakukan proses hukum,” jelasnya.

Dijelaskan juga, masalah tersebut sengaja pihaknya lakukan proses ke Pengadilan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, dan hari ini pengadilan memutuskan berdasarkan UU Hak Cipta, siapapun dalam meredistribusikan konten Wajib meminta izin kepada pihak provider/penyedia konten. “Dalam hal ini kami dari K-Vision, entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV kabel tanpa izin dari kami,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh pihaknya. Misalnya mau membeli voucher untuk bola, film, musik/dangdut, atau voucher berita dst. untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah. Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan/di distribusikan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh pengusaha TV Kabel, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.

“Jika pendistribusiannya dilakukan tanpa izin, ini termasuk kegiatan illegal, dalam istilahnya disebut pembajakan atau Piracy (pencurian Konten) dengan menyebarluaskan konten yang bukan milik Tv Kabel,” urainya.

Yohanes mencontohkan, pada piala dunia, atau pertandingan olahraga lainnya, banyak satelit di luar negeri yang putar di negaranya, misalnya di Thailand. Orang Indonesia lewat kecanggihan teknologi, mereka bisa mengambil lewat satelit dan selanjutnya ditayangkan ke stasiunnya, tapi siapa yang bisa bayangkan misalnya terselip siaran-siaran dewasa yang mengandung konten pornografinya kemudian disebarluarkan juga, siapa yang biasa memberi jaminan kalau tidak ditonton oleh anak-anak. itu sebabnya mengapa harus ada izin, banyak hal yang kita pertimbangkan secara norma dan etikanya.

“Disamping ketentuan hukumnya memberikan kewajiban terhadap penghargaan Hak Cipta suatu konten yang diatur secara teknis melalui UU, ada maksud baik kami untuk menjaga dari sisi etika penyampaian informasi agar tidak mengandung hal-hal yang negatif (melanggar moral) dan tentunya merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan, sebelum adanya TV Kabel, kita lihat parabola hampir terpasang di setiap rumah, dengan hadirnya teman-teman pengusaha TV Kabel, penggunaan parabola sudah sangat jarang kita lihat. Pada akhirnya, mau menikmati siaran tidak perlu lagi repot memasang parabola, memutar-mutar parabola untuk mengatur posisi kualitas sinyal dll, cukup dengan berlangganan TV Kabel.

“Nah, ini merupakan kelebihan dan suksesnya pengusaha TV Kabel dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun harus diingat oleh pemilik TV Kabel, hal paling penting dalam penyiarannya adalah bertindak etis atas konten yang didistribusikan, selama kontennya dimiliki oleh Kami atau MNC Vision mari bekerjasama dan sodorkan izin untuk penyiarannya supaya terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.

Dikatakan, pihknya dari K-Vision sengaja hadir di Maluku Utara, melakukan sosialisasi Digitalisasi dan Konferensi Pers ini untuk memberikan Informasi kepada Para Pengusaha TV Kabel, tentang Konten yang kami sediakan dengan begitu lengkapnya untuk dinikmati.

“Bagi kami, sebetulnya ada kerugian ketika TV Kabel ini berkembang, misalnya penjualan Parabola mulai berkurang, namun yang kami pikirkan adalah peluang kerja dan bisnis saling menguntungkan seperti ini antar Pemilik dengan Penyedia Konten (K-Vision atau MNC Vision), kami tetap terbuka dan mengupayakan menyediakan konten sebaik mungkin untuk kemudian didistribusi melalui TV Kabel dengan model kerjasama atau izin penyiaran Konten, agar tidak menjadi masalah seperti yang dihadapi oleh Direktur PT Bintang Kejora, Muhammad Bachmid alias Pak Aba ini,” jelasnya menambahkan.

Untuk diketahui, sidang majelis Hakim PN Ternate, selasa (17/12) yang dipimpin oleh Nova Loura Sasube membacakan putusan hakim, terdakwa divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, denda 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Putusan yang dijatuhi oleh majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran ekonomi yang dimaksudkan dalam Pasal 25 ayat (2), melanggar pasal 118 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. (On)

No More Posts Available.

No more pages to load.