HALMAHERA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat ini bakal melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel Tahun 2020 mendatang. Hal ini dikatakan Ketua KPU, Darmin Hi. Hasyim saat di konfirmasi awak media, Selasa, (31/12/2019).
Pasalnya, perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Tak hanya itu, Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,”terangnya.
Kata Darmin, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019, itu kita di alokasikan waktu rekrutmen PPK dalam satu bulan, karna kita belum ada petunjuk teknis dari KPU RI.
“Secara umum syarat calon PPK tentu pendidikan sudah paling rendah yaitu SMA atau sederajat, semetara untuk usia paling minimal 17-60 tahun, kemudian dilampirkan surat keterangan dokter (SKD), KTP Elektronik, kemudian surat bebas norkotika, dan tidak berafiliasi dalam partai politik,”jelasnya.
“Sejauh ini masi menunggu petunjuk juknis dari KPU RI, sehingga saya juga belum tahu waktunya kapan. Tambahnya, kemarin waktu rakor sempat diwacanakan batasan maksimal usia, berdasarkan pengalaman pemilu kemarin banyak yang meninggal dunia. “Jadi KPU RI juga ditahun mendatang akanan membuat batasan maksimal usia, kemudian paling prinsipnya tidak berafiliasi dengan partai politik, maupun Tim sukses, dan itu dibuktikan dengan SK pengurus partai.
Untuk diketahui juga, bagia yang sudah pernah menjabat sebagai Panetia pemilihan Kecamatan PPK yang apabila sudah dua kali periode, maka suda tidak bisa mengikuti tes untuk yang ke tiga kalinya.
“Hitungan periodesasi itu dihitung dari pemilu dan nanti kita lihat SK kepengurusan, kalau misalnya dia sudah menjabat PPK berturut-turut dua priode, maka untuk yang ketiga ini itu suda tidak bisa lagi mendaftar,”tutur Darmin. (Jul)
Pasalnya, perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Tak hanya itu, Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,”terangnya.
Kata Darmin, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019, itu kita di alokasikan waktu rekrutmen PPK dalam satu bulan, karna kita belum ada petunjuk teknis dari KPU RI.
“Secara umum syarat calon PPK tentu pendidikan sudah paling rendah yaitu SMA atau sederajat, semetara untuk usia paling minimal 17-60 tahun, kemudian dilampirkan surat keterangan dokter (SKD), KTP Elektronik, kemudian surat bebas norkotika, dan tidak berafiliasi dalam partai politik,”jelasnya.
“Sejauh ini masi menunggu petunjuk juknis dari KPU RI, sehingga saya juga belum tahu waktunya kapan. Tambahnya, kemarin waktu rakor sempat diwacanakan batasan maksimal usia, berdasarkan pengalaman pemilu kemarin banyak yang meninggal dunia. “Jadi KPU RI juga ditahun mendatang akanan membuat batasan maksimal usia, kemudian paling prinsipnya tidak berafiliasi dengan partai politik, maupun Tim sukses, dan itu dibuktikan dengan SK pengurus partai.
Untuk diketahui juga, bagia yang sudah pernah menjabat sebagai Panetia pemilihan Kecamatan PPK yang apabila sudah dua kali periode, maka suda tidak bisa mengikuti tes untuk yang ke tiga kalinya.
“Hitungan periodesasi itu dihitung dari pemilu dan nanti kita lihat SK kepengurusan, kalau misalnya dia sudah menjabat PPK berturut-turut dua priode, maka untuk yang ketiga ini itu suda tidak bisa lagi mendaftar,”tutur Darmin. (Jul)















