TIDORE KEPULAUAN – Panwaslu Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan akhirnya selesai merampungkan 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN. Senin (24/02/2020).
Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melibatkan salah satu ASN Kota Tidore Kepulauan dan satunya di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara ini telah di registrasi sebagai Temuan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore pada Jumat, 14 Februari 2020 dan Rabu, 19 Februari 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore, Supriyanto Ade menjelaskan bahwa atas kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut, telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dengan insial IKT pada selasa, (18/02/2020) dengan dugaan pelanggaran atas postingan foto di akun facebook miliknya, yaitu pose mengangkat 2 jari bersama Wakil Walikota Tidore Kepulauan yang juga merupakan bakal calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan tahun 2020.
“Hal tersebut dilihat sebagai dugaan pelanggaran karena yang bersangkutan merupakan ASN aktif di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan pose foto mengangkat 2 jari adalah upaya mengkampanyekan lanjut 2 periode,” kata Supriyanto.
Namun setelah dilakukan pemanggilan klarifikasi, kata Supriyanto dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh IKT dinyatakan bahwa status Temuan/Laporan dengan nomor Temuan 01/LHP/PM.02.01/II/2020 “Berhenti di Panwaslu Kecamatan Tidore”. Hal tersebut karena setelah diklarifikasi, (IKT) tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke Bawaslu Kota Tikep dan KASN.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu ASN di lingkup Provinsi Maluku Utara atas inisial IK belum dapat diklarifikasi. Hal tersebut karena yang bersangkutan tidak mengindahkan/tidak hadiri undangan pemanggilan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore selama 3 kali berturut-turut.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil kajian informasi awal dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Tidore, IA terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan memposting status berupa kalimat-kalimat yang disertai jargon (BAGUS) milik salah satu bakal calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020.
“Postingan dengan jargon (BAGUS) tersebut dilakukan berulang-ulang dari tanggal 14-16 Februari 2020, ditulis menggunakan huruf kapital sebagai tindakan menyatakan sikap turut mendukung dan mengkampanyekan salah satu bakal calon pada Pilwako Tidore Kepulauan Tahun 2020,” ujarnya.
Supriyanto Ade juga menjelaskan bahwa, untuk kasus dugaan pelanggaran ASN berinisial IA yang mana berdasarkan hasil kajian telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70-71, UU. No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan pemanggilan dari Panwaslu Kecamatan Tidore, maka kasus ini kami serahkan ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Red)