Reporter : Kartini Ali
Editor : Redaksi
FAKFAK – Pasangan bakal calon (balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Fakfak, Cyrilius Adopak dan Peggy Patricia Pattipi telah menyerahkan kembali perbaikan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 16.00 WIT.
Diketahui, penyerahan dokumen pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 menjadi hari terakhir batas penyerahan dokumen yang ditetapkan Sesuai dengan pembacaan hasil putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) selaku Majelis Musyawarah Sengketa pada hari rabu, 11 Maret 2020 diberikan waktu kepada pihak pemohon dan termohon tiga hari pasca putusan dibacakan.
Pantauan media ini, terlihat secara simbolis pasangan yang berakronim CEPAT ini menyerahkan perbaikan seluruh dokumen kepada Divisi Komisi Pemilihan Umum.

Terpantau, Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa didampingi anggota, membuka dan menerima proses penyerahan dokumen tersebut atas tindak lanjut putusan musyawarah sengketa BAWASLU pada hari terakhir Pasca putusan BAWASLU.
Untuk diketahui, balon CEPAT ini memperoleh syarat dukungan sebanyak 6.136 yang tersebar di 17 distrik Wilayah Kabuaten Fakfak.
Sementara dokumen yang diserahkan itu, selanjutnya dilakukan penelitian berkas oleh KPU Kabupaten Fakfak dan hingga pukul 23.02 WIT tadi malam masih tetap berlangsung.