Masyarakat Tanjung Leban Ingin Calon Lama Dilanjutkan

oleh -195 Dilihat
oleh

ROKAN HILIR – Masyarakat Desa Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melakukan diskusi ringan sesama tokoh dan masyarakat terkait Pemilihan Kepala Desa tahap III, Desa Tanjung Leban tahun 2020, Ahad (05/07) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman salah satu tokoh masyarakat, Muhajir.

Beberapa tokoh dan masyarakat yang hadir pada saat itu membahas bahwa Pilkades Tanjung Leban jangan sampai gagal kembali seperti penyelenggaraan Pilkades tahap II tahun 2017 lalu.

Masyarakat mengaku kecewa akibat ke gagalan pilkades tahun 2017 lalu selama tiga tahun 2017-2020 masyarakat menderita. Agar tak terjadi kegagalan serupa masyarakat sepakat dalam Pilkades tahun 2020 calon yang lama melanjutkan tahapan kembali.

Disamping itu, masyarakat mendukung penuh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir merevisi peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 tahun 2020 tentang poin pasingkret. Karena masyarakat menilai akibat peraturan tersebut banyak hak demokrasi masyarakat yang terampas.

Saat diskusi, berbagai tanggapan bermunculan dari masyarakat, ada yang tetap memper tahankan calon lama. Kemudian juga ada sebagian ingin calon baru, namun berakhir diskusi masyarakat dan tokoh sepakat calon lama kembali melanjutkan Pilkades tahap III desa Tanjung Leban.

“Udah capek kami selaku masyarakat menunggu selama tiga tahun ini, kami tidak mau ke gagalan tahun 2017 terulang kembali di tahun 2020 ini, kita ingin calon kepala desa yang lama kembali mengikuti tahapan selanjutnya di Pilkades tahun 2020,” kata Kalsem Aminudin salah satu tokoh masyarakat desa Tanjung Leban.

Saat ini pemerintah Desa Tanjung Leban, telah membentuk Panitia Pilkades tahap III, panitia juga telah melaksanakan tahapan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masyarakat khawatir  jika Panitia melakukan penerimaan bakal calon kepala desa yang baru, tidak menutup kemungkinan Calon kepala desa yang sudah mengikuti tahapan dah bahkan sudah mengikuti tahapan di tingkat Kabupaten tinggal diam, besar kemungkinan persimpangan akan terjadi kembali.

“Ada 7 calon kepala desa tahun 2017 lalu sudah mengikuti tahapan, sesuai isi surat edaran Bupati, H.Suyatno Pilkades Tanjung Leban di tunda. Tahun ini (2020 red) Pilkades Tanjung Leban di lanjutkan. Kita ingin calon yang lama saja dilanjutkan tanpa pasingkret sehingga Pilkades Tanjung leban nantinya bisa berjalan mulus,” kata tokoh masyarakat lainya Muhajir.

Menurut Muhajir, dirinya dan masyarakat mendukung penuh komisi A DPRD Rohil melalukan revisi Perbub nomor 15 tahun 2020 tentang panduan Pilkades.

“Selaku masyarakat, kami mendukung penuh revisi perbub ini, apalagi sesuai komentar komisi A DPR di media masa yang kita baca. Perbub ini cacat hukum karena bertentangan dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 dan Perauran Daerah nomor 6 tahun 2019,” pungkasnya. (RZ)

No More Posts Available.

No more pages to load.