ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor Kubu (Polsek) Kubu menangkap empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 2 lokasi yang berbeda pada, Jumat (14/5/2020).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K melalui Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono membenarkan adanya penangkapan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya benar, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan 4 ( empat) orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mana pada saat itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Kep. Sei Segajah sering di jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu,” ungkap Rudy.
TKP pertama, tepatnya di jalan Simpang Bandung, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu AT (33), AS (38), dan DI (20). Dari ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kotak Cincin yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening berles Merah berukuran kecil yang berisikan butiran -butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yng dibalut tisu, 7 (tujuh) buah plastik bening berles merah, 2 (dua ) Pipet yang dibentuk seperti skop, 1 (satu) Buah Kaca Virex, 1 (satu) alat Hisab/Bong, dan 2 (dua) buah Mancis.
Tak puas dengan hasil tangkapannya, Tim Opsnal Polsek Kubu membekuk 1 (satu) orang lagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di jalan Parit Kuntingn Kep. Sei Segajah Jaya yaitu MS als BKR ( 23) dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) kotak Cicin warna Merah di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan juga diatas tempat tidur 1 (satu) Unit Handphone iPhone 6+ Warna Gold yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan NarKotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Tkp Pertama tim kami mengamankan 3(tiga) org pelaku, dan di TKP kedua mengamankan 1(satu) org pelaku, ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas Peredaran Narkoba di Kecamatan tertua di Rohil ini, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami dalam hal memberantas Narkoba,”Jelas Rudy.
Ia menambahkan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Pewarta : Fahrorozi
Sumber : Humas Polsek Kubu