Kasus Pencabulan, Sat Reskrim Serahkan Tersangka GW dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri

oleh -189 Dilihat
oleh

FAKFAK – Sebagai langkah akhir dari proses penyidikan, Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jum’at 30 april 2021 melaksanakan Penyerahan Tersangka GW dan Barang Bukti atau tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka GW terhadap korban CB (17 tahun), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 26 april 2021 lalu.

Jumat, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak Aipda Rizal Rusli dengan melibatkan Personil Unit PPA, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kevin F. H. Hutahaean, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/01/2021/PB/Res. Fakfak, tanggal 05 Januari 2021. Tersangka GW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan diketahui bahwa kasus ini bermula, Pertama kali pada bulan Juni 2018 sekitar pukul 17.00 wit, tersangka GW melakukan Persetubuhan terhadap korban CB di kamar saudari NW, tepatnya di Asrama Mahasiswa Fakfak, Jalan Gunung Salju Amper Amban Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

Selanjutnya, persetubuhan terakhir kali yang dilakukan oleh tersangka GW terhadap Korban, dilakukan pada hari kamis 14 mei 2020 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di kamar tidur saudara SW di Kampung Pasir Putih, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.

Atau dalam hal ini, tersangka GW telah melakukan Persetubuhan terhadap korban berulang kali.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK.SIK mengatakan bahwa proses penyidikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap tnak, terutama Kejahatan Seksual Terhadap Anak,”pungkasnya. (Hms/Thyne)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.