FAKFAK – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si didampingi Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono, SIK dan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan, SIK, meninjau pos penyekatan PPKM Darurat pada Selasa (13/7/2021) yang berlokasi di simpang tiga Jalan Maruni, Manokwari Papua Barat.
Kapolda mengatakan bahwa penyekatan PPKM darurat sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2021. Saat ini terdapat dua Wilayah telah menerapkan PPKM darurat di Papua Barat yakni Kota Sorong dan Manokwari yang dilaksanakan mulai 12 Juli sampai dengan 21 Juli 2021 mendatang, “jelasnya.
Selaku Kapolda Papua Barat, saya akan terus meninjau persiapan penyekatan tersebut sejauh mana persiapanya seperti apa, pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut, sehingga Masyarakat di Manokwari taat terhadap aturan ditetapkan pemerintah,” katanya.
Lanjut dia, terkait PPKM tersebut guna memantau warga masuk di wilayah di Manokwari baik dari Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw, Kebar. hingga perbatasan Manokwari dan Sorong.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM, dirinya meminta Masyarakat di Papua Barat khusus di Manokwari agar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, Polda akan perketat di jalur laut dan juga di Teluk Wondama, Fakfak. Wilayah ini akan kita perketat sehingga masyarakat dapat tertib,”tegasnya.
Kapolda menekankan kepada masyarakat agar bisa mematuhi ketentuan berlaku. Untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak contohnya keuangan perbankan kita juga yang bersangkutan menunjukan kartu vaksin sekitar 50-100 %. Pelaksnaan kegiatan essensial dan kritikal boleh melewati pos penyekatan, “jelasnya lagi.
“Saya minta masyarakat taat dengan peraturan ini, untuk menunjang PPKM berbasis dasa wisma. Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga Masyarakat sehat tidak tertular Covid 19, agar dengan penerapan PPKM tersebut berjalan maka dapat menurunkan positif rate di Papua Barat, “pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H. menjabarkan sektor yang diperbolehkan selama PPKM Darurat yakni sektor essensial dan kritikal.
“Sektor essensial meliputi media sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,” ucap Adam. (Thyne)