Insentif Pajak Kendaraan Picu Lonjakan Kepatuhan Wajib Pajak di Malut

oleh -166 Dilihat
oleh

TERNATE – Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil mendorong lonjakan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Sejak diberlakukan pada 17 Agustus hingga 30 November 2025, program ini mencatat peningkatan hampir 400 persen pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut diatur melalui SK Gubernur Nomor 375/KPTS/MU/2025 dengan insentif berupa pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, serta keringanan pokok tunggakan.

“Program ini bukan hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga membantu masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya. Ke depan, kami berharap kepatuhan yang sudah tumbuh bisa terus berlanjut,” ujar Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan catatan Bapenda, rata-rata pembayaran tunggakan sebelumnya hanya 943 wajib pajak per bulan. Namun, selama program insentif berjalan, jumlahnya melonjak menjadi 4.629 wajib pajak penunggak yang menunaikan kewajibannya.

Selain insentif PKB, penambahan dua objek pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB), juga memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan. Pada 2025, realisasi PAB sudah menembus 274 persen dari target, sementara Opsen MBLB mulai terealisasi tahun ini.

Bapenda mencatat, hingga September 2025, penerimaan pajak daerah mencapai Rp767,1 miliar atau 108 persen dari target tahunan. Angka ini mengukuhkan tren positif yang telah berlangsung sejak 2021.

Menurut Zainab, tahun 2024 menjadi titik balik penting bagi transformasi pajak daerah. “Pajak daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga komitmen bersama untuk membangun Maluku Utara,” tegasnya.(Red)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.