TERNATE- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang kini disosialisasikan langsung di area Car Free Day (CFD) Kota Ternate, Minggu (5/10/2025).
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, hadir bersama tim Samsat Ternate dan Jasa Raharja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat program ini.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari program Gubernur Maluku Utara yang ditujukan bagi kendaraan pribadi, bukan milik perusahaan.
“Program ini berlangsung sejak 17 Agustus hingga 30 November. Kita berharap dengan program ini wajib pajak lebih taat, karena ini memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah sekaligus membantu masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun,” ujar Zainab.
Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan lama hanya membayar pokok pajak satu tahun, sementara denda dan sisa tunggakan hingga sembilan tahun sebelumnya dihapuskan.
“Yang dia bayar itu hanya pokok satu tahun. Menguntungkan, kan? Selain meningkatkan kepatuhan, program ini juga memperbarui database kendaraan yang sebelumnya banyak tertunggak,” ucapnya.
Zainab menyebutkan, sejak program ini berjalan pada Agustus lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan. Sebelumnya kepatuhan hanya 27 persen, kini sudah mencapai sekitar 40-50 persen.
Ia menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan di berbagai titik keramaian setiap pekan.”Harapan saya, masyarakat menjadi wajib pajak yang lebih cerdas dan taat. Karena pajak dari masyarakat akan kembali menjadi pelayanan bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.(Red)