Kode Etik DPRD Tidore: Menjaga Marwah di Atas Kertas dan Tindakan

oleh -163 Dilihat
oleh

TIDORE – Di sebuah ruang rapat yang tak terlalu riuh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan mengambil satu langkah penting bagi wajah lembaganya sendiri. Pada 28 Januari 2026, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mereka mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD sebuah kompas moral sekaligus prosedural bagi 25 wakil rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, menyebut pengesahan itu bukan pekerjaan instan. Ia adalah kelanjutan dari tata tertib lama yang dianggap perlu disempurnakan mengikuti dinamika kelembagaan.

“Kode etik itu akan dibentuk menjadi Peraturan DPRD. Kemarin alhamdulillah sudah selesai, baik kode etik maupun tata beracara,” ujar Sarmin, Minggu (1/2/2026).

Di atas kertas, aturan ini terlihat tegas dan rapi. Dalam beberapa hari ke depan, dokumen tersebut akan diformalkan menjadi Peraturan DPRD dan resmi menjadi pedoman perilaku seluruh anggota dewan. Namun Sarmin tahu, aturan sebaik apa pun tak akan berarti tanpa kesadaran pribadi.

“Pada akhirnya kembali kepada kesadaran semua anggota DPRD untuk mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah kita sepakati,” katanya, seperti mengingatkan bahwa etika tak pernah bisa sepenuhnya dipaksa.

Di dalam naskah itu, sanksi telah disusun berlapis dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian. Sebuah spektrum hukuman yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap marwah lembaga tak lagi bisa dianggap sepele.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, memandang kode etik ini sebagai penguat fondasi kelembagaan. Tata tertib mengatur mekanisme kerja, sementara kode etik menyentuh wilayah yang lebih halus: perilaku, sikap, dan integritas.

“Kode etik ini secara khusus mengatur perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, karena DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur berdasarkan tata tertib,” jelasnya.

Bagi Ade Kama, keberadaan kode etik bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia adalah rujukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif di mata publik sesuatu yang kerap diuji oleh dinamika politik dan kepentingan.

“Apa yang kami bahas ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya. Oleh karena itu dilakukan revisi dan penetapan kode etik yang baru agar pelaksanaan tugas DPRD semakin tertib dan beretika,” tutupnya.

Di luar gedung dewan, masyarakat mungkin tak membaca pasal demi pasal aturan itu. Tetapi mereka akan membaca perilaku para wakilnya di jalan, di ruang sidang, dan dalam keputusan-keputusan yang menyentuh hidup orang banyak. Di titik itulah kode etik menemukan makna sesungguhnya bukan di lembaran kertas, melainkan pada keberanian untuk patuh pada janji sendiri. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.