SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan skema kontrak payung pada sektor jasa konstruksi. Kebijakan tersebut difokuskan untuk mendukung pekerjaan jalan lapen dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Atas terobosan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai pelopor penerapan kontrak payung di sektor konstruksi.
Penghargaan diserahkan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam kegiatan peluncuran program yang berlangsung di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Pada kesempatan itu, Sherly didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risman Iriyanto Djafar, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Hairil Hi. Hukum.
Setya Budi mengatakan penerapan kontrak payung merupakan salah satu inovasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Menurut dia, skema tersebut memberikan kepastian dalam proses pengadaan sekaligus menjaga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Langkah ini bisa menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” kata Setya Budi.
Ia menilai keberanian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menginisiasi model pengadaan baru tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang tengah berupaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek pembangunan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan kontrak payung merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah provinsi.
Menurut Sherly, kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Hari ini kita bukan hanya meluncurkan pekerjaan fisik, tetapi sedang mengubah cara kerja pemerintah,” ujar Sherly.
Ia menjelaskan, implementasi kontrak payung melalui tahapan yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai dari inisiasi bersama LKPP, penyusunan regulasi, evaluasi teknis, hingga pengawasan yang dilakukan melalui Tim Probity Advice untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, skema kontrak payung akan mencakup pembangunan tujuh ruas jalan prioritas dengan total panjang sekitar 75 kilometer. Selain itu, kebijakan tersebut juga digunakan untuk mendukung program pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah wilayah di Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap penerapan kontrak payung dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan infrastruktur yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Peluncuran program ini menandai dimulainya babak baru pengelolaan pembangunan di Maluku Utara, dengan pendekatan yang menekankan percepatan pelaksanaan, kepastian hukum, dan tata kelola yang transparan.(@b)








