TIDORE – Untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan tetap membuka layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Rudy mengatakan, Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Adapun mekanisme pelayanan yang dilaksanakan yaitu pada hari Kamis 14 Mei 2026, Pelayanan administrasi kependudukan dibuka secara langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, sementara untuk hari Jumat 15 Mei 2026, Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Daga,” jelasnya.
Rudy menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan tetap dapat terpenuhi meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (@b)








