SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan skema pengadaan jasa event organizer (EO) melalui mekanisme kontrak payung (framework contract). Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Mereka antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Advokasi BPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait lainnya.
“Rapat membahas persiapan konsolidasi pengadaan dan penerapan kontrak payung untuk pekerjaan event organizer,” kata Hairil saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Hairil, sebelum proses pengadaan dilaksanakan, pemerintah daerah akan melakukan market sounding dan market confirmation. Tahapan ini bertujuan memperoleh informasi pasar sekaligus memastikan ketersediaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang dibutuhkan.
Melalui proses tersebut, pemerintah ingin memastikan vendor yang nantinya terlibat memiliki kemampuan teknis, pengalaman, serta sumber daya yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintah daerah selama masa kontrak berlangsung.
Hairil menjelaskan, kontrak payung merupakan mekanisme pengadaan yang memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan satu atau beberapa penyedia jasa dalam jangka waktu tertentu. Dalam skema ini, syarat dan ketentuan umum pengadaan telah ditetapkan sejak awal, sementara volume maupun nilai pekerjaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan selama masa kontrak berjalan.
Dengan mekanisme tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pemesanan layanan sesuai kebutuhan melalui surat pesanan, kontrak turunan, atau bentuk pelaksanaan lain yang telah diatur dalam perjanjian.
“Penerapan kontrak payung bertujuan mempercepat proses pengadaan yang bersifat berulang, menjamin ketersediaan barang atau jasa, serta menciptakan efisiensi dari sisi biaya maupun administrasi,” ujar Hairil.
Selain menyiapkan kontrak payung, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga merancang konsolidasi paket pengadaan. Skema ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah kebutuhan pengadaan yang memiliki kesamaan jenis pekerjaan, spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan, maupun penyedia dalam satu paket yang lebih besar.
Menurut Hairil, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengadaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kontrak yang dijalankan.
“Melalui konsolidasi, proses pengadaan diharapkan lebih efisien, harga yang diperoleh lebih kompetitif, jumlah paket yang harus dikelola berkurang, dan pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi lebih optimal,” kata Hairil.(@b)








