Kepala BPBJ Malut Minta Percepat Penginputan Data SIRUP

oleh -34 Dilihat
oleh

Sofifi- Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara mencatat rendahnya organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hingga 26 Januari 2026, baru 9 OPD dari total 95 unit kerja, termasuk unit pelaksana teknis (UPT), yang tercatat melakukan penginputan.

Sembilan OPD tersebut masing-masing BPBJ Setda Maluku Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Hasan Boesoerie, serta Rumah Sakit Jiwa.

Plt. Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengungkapkan, minimnya penginputan SIRUP dipengaruhi oleh kondisi pimpinan OPD yang masih dinonaktifkan, sehingga berdampak pada akses administrasi dan sistem.

“Beberapa OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Biro Administrasi Pembangunan terkendala karena pimpinan OPD-nya masih dinonaktifkan,” ujarnya.

Namun demikian, Hairil menyebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tetap mampu melakukan penginputan data dengan menggunakan akun pengguna lama, meskipun pimpinannya juga dalam kondisi dinonaktifkan.

“Kesbangpol ini kami pakai user yang lama, tetapi kalau dari OPD yang empat itu misalnya masih bisa memakai user yang lama kita pakai user yang lama yang penting bisa penyerapan SIRUP saja. Jadi dari 95 instansi termasuk UPT itu baru sekitar 9 OPD baru memasukkan SIRUP,” kata Hairil.

Dari sembilan OPD tersebut, nilai total pagu anggaran yang telah diinput ke SIRUP mencapai Rp728.782.774.310.

Meski batas waktu penginputan SIRUP masih hingga 28 Februari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, dan batas penginputan ke sistem MCSP KPK ditetapkan pada 30 Maret 2026, BPBJ menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut.

Hairil menekankan, tanpa data masuk ke SIRUP, proses pelelangan pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan secara sistem. Semakin cepat penginputan dilakukan, maka semakin cepat pula proses lelang dan realisasi kegiatan berjalan.

Ia juga menegaskan, keterlambatan penginputan tidak hanya berdampak pada pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan fisik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK tahun 2026.

“OPD harus proaktif terkait SIRUP ini. Ini juga terkait dengan MCSP tahun 2026. Kalau seandainya SIRUP ini tidak selesai tanggal 31 Maret maka MCSP kita itu tidak akan meningkat, tidak akan naik lagi,” ucapnya.

Selain faktor pimpinan OPD, kendala lain yang sempat dihadapi adalah belum terkuncinya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga BPBJ belum dapat menarik data secara otomatis dan harus dilakukan secara manual, yang menyebabkan proses berjalan lambat.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, SIPD kini telah terkunci, sehingga BPBJ dapat kembali melakukan penarikan data secara sistem dan mempercepat proses integrasi pengadaan.

BPBJ Setda Maluku Utara pun mengimbau seluruh OPD agar segera menginput data rencana pengadaan ke SIRUP, demi kelancaran proses lelang, percepatan realisasi anggaran, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.