BPBJ Maluku Utara Minta OPD Segera Input Data SiRUP, Tahapan Persiapan Lelang 2026 Dimulai

oleh -18 Dilihat
oleh

Sofifi – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026.

Kepala BPBJ Setdaprov Maluku Utara, Hairil Hukum, mengatakan pihaknya telah memasuki fase persiapan lelang setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“BPBJ saat ini sudah masuk tahapan persiapan lelang. Apalagi Pergub Nomor 31 Tahun 2025 terkait pengadaan di dinas sudah diterbitkan,” kata Hairil, Selasa (6/1/2026).

Menurut Hairil, sebelum regulasi tersebut diterapkan secara penuh, BPBJ akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD guna memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pergub tersebut mengatur pembagian kewenangan pengadaan menjadi dua skema. Untuk pengadaan teknis, kewenangan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai telah memiliki sumber daya manusia yang memenuhi syarat. Sementara pengadaan nonteknis dipusatkan di BPBJ.

“Pengadaan teknis ditangani oleh Dinas PUPR, sedangkan OPD nonteknis berada di bawah BPBJ. Hal ini karena SDM di PUPR, khususnya PPK dan pejabat pengadaan, sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Hairil mengatakan, ketentuan terbaru juga mengatur klasifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam aturan tersebut, PPK yang dapat menangani paket pekerjaan harus memiliki kualifikasi minimal tipe B.

Menurut dia, PPK tipe C hanya diperbolehkan menangani paket pengadaan dengan nilai dan tingkat kompleksitas tertentu.

“PPK tipe C hanya boleh menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi di bawah Rp400 juta, itu pun untuk pekerjaan yang sederhana dan tidak kompleks,” kata Hairil.

Sebagai langkah awal pelaksanaan pengadaan tahun anggaran 2026, BPBJ telah meminta seluruh OPD segera memasukkan rencana pengadaan ke dalam SiRUP. Untuk mendukung proses tersebut, BPBJ juga telah membentuk lima kelompok kerja (pokja) yang bertugas mendampingi OPD sesuai pembagian wilayah kerja masing-masing.

“BPBJ sudah siap, kita standby,” ujarnya.

Terkait ketersediaan PPK tipe B pada masing-masing OPD, Hairil mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), posisi PPK tipe B akan ditempatkan pada jabatan fungsional di lingkungan BPBJ.

“PPK dialihkan ke BPBJ dalam jabatan fungsional muda,” katanya.

Untuk jadwal pelaksanaan pengadaan, BPBJ menargetkan proses lelang dapat berjalan secara bertahap sesuai kesiapan dokumen perencanaan dari masing-masing OPD. Apabila dokumen perencanaan telah rampung, maka proses lelang perencanaan akan didahulukan sebelum memasuki tahap lelang pekerjaan fisik.

“Target kami, jika perencanaan sudah siap, lelang perencanaan bisa selesai sekitar bulan April. Prosesnya sekitar 40 hari, kemudian penyusunan produk perencanaan satu bulan, baru dilanjutkan lelang konstruksi fisik,” ujar Hairil.

Sementara itu, terkait pelaksanaan lelang mandiri oleh Dinas PUPR, Hairil menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, BPBJ tetap membuka ruang dukungan apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia dalam proses pengadaan.

“Kalau pejabat pengadaan di PUPR tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan ke BPBJ,” kata Hairil.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.