SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai membangun rumah dinas (rumdis) untuk pimpinan DPRD di kawasan Kantor DPRD Malut, Ibu Kota Sofifi. Pembangunan tiga unit rumdis tersebut kini telah mencapai progres 34 persen. Pemprov Malut menargetkan seluruh pekerjaan rampung pada Desember 2026. Pembangunan tiga unit rumdis tersebut mengacu pada review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Wahid Syah mengatakan, pekerjaan berjalan sesuai rencana. Dengan progres yang telah dicapai, pihaknya optimistis pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu. “Dengan melihat progres pekerjaan sampai dengan sekarang, kami yakin di bulan Desember bisa tuntas 100 persen,” ujar Wahid kepada Malut Post, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, tahun ini Pemprov Malut membangun tiga unit rumdis untuk pimpinan DPRD. Jumlah tersebut bukan karena kebutuhan hanya tiga unit, melainkan disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada tahun 2026. Ini juga menyesuaikan dengan harga satuan hasil review BPKP Malut, di mana anggaran yang tersedia untuk membangun tiga unit rumah. “Dari pagu yang disediakan tahun ini, dibagi berdasarkan harga satuan hasil review BPKP Malut, dapatnya tiga unit rumah yang dibangun. Sementara satu unit akan ditambah tahun 2027,” jelas Wahid.
Kata dia, pagu anggaran pembangunan tiga rumdis tersebut sebesar Rp2,7 miliar atau tepatnya Rp2.790.000.000. Karena itu, satu unit rumdis yang tersisa direncanakan dibangun pada tahun anggaran 2027. “Untuk satu unit rumah lagi akan ditambah dan direncanakan dibangun pada tahun berikutnya, yakni 2027,” tambahnya.
Terkait siapa yang nantinya menempati tiga rumah tersebut, Wahid mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Malut sebagai pengguna fasilitas. “Untuk rumah yang dibangun kami serahkan sepenuhnya ke pihak user (DPRD Malut) untuk menentukan siapa yang tempati ketiga rumah tersebut, karena rumah yang dibangun itu seragam,” jelasnya.
Dia menyebut, penentuan penghuni dapat disesuaikan dengan kebutuhan DPRD, apakah untuk ketua dan dua wakil ketua atau komposisi lainnya. Wahid memastikan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pekerjaan. Pembangunan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah direncanakan. “Alhamdulillah tidak ada kendala sejauh ini, pekerjaan berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran tahun 2026 dengan nomor kontrak 600.640/005/SP/FISIK/PPK-XXVII/CK/DPUPR/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan CV Petra Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Putra Arena Masa. Lokasi pembangunan berada di kawasan Sofifi, ibu kota Provinsi Malut. (@b)










