BKD Malut Buka Suara Soal Status Salmin Janidi

oleh -132 Dilihat
oleh

Sofifi-  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan resmi terkait desakan Barigade Sofifi agar mengembalikan Salmin Janidi ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Salmin sebelumnya diberhentikan karena dijatuhi hukuman disiplin.

Plt. Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin tidak serta-merta dapat membatalkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Ia menegaskan bahwa izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan hukum tersendiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Menurut Zulkifli, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim internal menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Salmin berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) PP 10/1983, yang mengatur bahwa PNS yang ingin beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang. Temuan tersebut kemudian dipadukan dengan ketentuan dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut masuk kategori hukuman disiplin berat.

“Sehingga putusan Pengadilan Agama tersebut memperkuat laporan hasil pemeriksaan hukuman disiplin. Pelanggaran tersebut masih memenuhi unsur disiplin berat karena memiliki istri lebih dari satu tanpa izin pejabat,” ujar Zulkifli saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa desakan untuk membatalkan SK hukuman disiplin tidak tepat secara regulasi. Bahkan, jika pembatalan tetap dilakukan tanpa dasar yang kuat, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Oleh karenanya kurang pas apabila SK hukdis-nya akan dibatalkan. Apabila pembatalan tetap dilakukan, Wasdal BKN bisa melakukan audit investigasi karena ketidaksesuaian implementasi PP 94,” katanya.

Dengan demikian, BKD memastikan bahwa keputusan pemberhentian Salmin Janidi tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.