SBB, Tvonlinetidore.Net – Sebanyak sepuluh poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode (2014-2019).
Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peratitan Daerah ini disetjui didalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten SBB yang mengagendakan mendengar pendapat akhir Fraksi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD SBB, Julius Hans Rutasouw ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD SBB, Gunung Malintang, Piru, Kabupaten SBB, pada Rabu (18/9/2019).
Hadir dalam dalam sidang tersebut, Ketua DPRD SBB, Drs. Julius Hans Rutasouw, didampingi Wakil Ketua, Mustafa Natsir Raharusun, Sekretaris Daerah SBB, Ha Mansur Tuharea SH, 25 Anggota DPRD SBB dan Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemkab SBB.
Salah satu Anggota DPRD SBB, dari Fraksi PKB, Eko Budiono menyatakan, persetujuan delapan Fraksi terhadap Ranperda sepuluh Ranperda tersebut merupakan kado istimewa diakhir jabatan, mengingat pada tanggal 25 September 2019 nanti anggota DPRD terpilih (2019-2024) akan dilantik.
Adapun Ke sepuluh poin Ranperda yang disetujui adalah:Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda tentang Pengelolan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Belakangan, sejumlah pihak menolak persetujuan Ranperda tersebut, pasalnya persetujuan ini tidak mengakomidir Perda adat dan Perda Negeri adat. (Nicko Kastanja)