AMBON – Omnibus Law cipta lapangan kerja menjadi polemik dikalangan aktivis dan buru. Manhaj gerakan Institute mengandeng OKP, akademisi dan wartawan menyikapi lewat diskusi online pada Minggu, 10 Mei 2020.
Direktur Eksekutif Manhaj Gerakan Institute Rimbo Bugis, mengatakan setiap permasalahan dan problematika bangsa harus didiskusikan terus menerus, agar bisa mendapat titik temu antara pro dan kontra terhadap satu permasalahan seperti omnibus law.
“Kita harus banyak berdiskusi biar mendapat titik temu satu permasalahan, karena saya yakin tidak mungkin satu anak bangsa yang mau dengan sengaja merusak dan menjajah bangsanya sendiri. Semua memiliki niat baik hanya saja belum terkomunikasi dengan baik,” jelas Rimbo yang juga ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tersebut.
Sementara Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Corneles Yaqob Galanjinjinay dalam pembahasan mengenai omnibus law mengatakan, persoalan omnibus law ini perlu ada upaya yang serius dalam mengkaji dan menelaahnya, ada beberapa poin krusial yang mesti kita telusuri dengan baik, persoalan RUU cipta kerja.
“RUU Cipta kerja ini tidak membahas secara detail tentang apa sebenarnya orientasi cipta kerja itu sendiri apkah kemudian utk kpentngn tenaga kerja/karyawan/rakyat bawah ataukah untuk kepentngan korporasi atau pengusaha ada kesan bahwa keselurhan pasal hanya bicara soal aspek kepentngan investor dan mengabaikan Tenaga kerja,” pungkasnya.
Seperti pada pasal 170 tidak ada partisipasi publik baik itu buruh, mahaswa, pelajar, akademisi/PT dan lain, sebagainya dalam pembahasan Omnibus Law. Dismping itu para menteri sama sekali tidak memilki kordinasi yang baik, mestinya ada kementerian teknis seperti kementerian tenaga kerja yang mengambil alih dan mengatur persoalan2 tenaga kerja bukan di atur sepenuhnya oleh Menko perekonomian (Airlangga Hartarto).
“Jadi sangat kelihatan menguntungkan para investor,” katanya.
Lebih lanjut, Corneles menambahkan, pihak DPR pun terkesan gegabah di tengah pandemo Covid-19 ini mestinya DPR concern terhadap masalah ini karena sangat berkaitan langsung dengan hajat hidup publik.
“Pemerintah perlu mengundang stakeholder khusunya para mahasiswa, pemuda dan buruh untuk bersama2-sama mengkaji dan memboboti RUU omnibus law ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dr.La ode Angga Akademisi, mengatakan, pihakya selaku para akademisi tidak masuk pada ranah setuju atau tidak tentang RUU Omnibus law, bagi pihaknya RUU omnibis Law sangatlah baik dan strategis tergantung pada sudut pandang kita, dari mana kita melihat omnibus law tersebut.
“Apabila manakala dilihat dari sisi pertmbuhan ekonomi dan sebagai upaya mengharmoniskan berbagai UU yang sangat tumpang tindih ini dibuat dalam sebuah rumusan yang lebih ringkas dan kewenangan-kewenangan pun akan ada kordinasi satu pintu sehingga membuat segala aktiftas ekonomi menjadi dipermudah,” jelasnya.
Senada Ahmad Rohani wartawan sekaligus Aktivis Buru ini mengatakan kalau RUU Omnibus Law ini sangatlah strategis. Oleh karena itu sangat membantu dalam melihat perspektif Hukum yang lebih efektif dan memberi kemudahan bagi para pelaku ekonomi.
Selain itu tantangan pemuda kita khususnya pelaku usaha hari ini adalah pemberdayaan pemuda berbasis pada digitalisasi dan teknlogi sehinga membutuhkan skill dan leadership yang baik untuk kemudian mampu menerima tantangan nasional dan global.
“Maka dalam hal kontestasi ekonomi hari ini demgan melihat kondisi ekonomi indonesia pasca Covid-19 mengalami ketidakpastian dalam hal ini bagi media tentunya siap bersinergi dan mendukung upaya pemrintah dalam RUU omnibus law ini agar kemudian ada terobosan hukum sekaligus ekonomi yang mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat dengan adanya Investor yanh mau membangun usaha di Indonesia,” ujar Rohan. (Red/Rls)