BPBJ Malut: Penawaran Terendah dalam Tender Tidak Otomatis Menjadi Pemenang

oleh -121 Dilihat
oleh

SOFIFI — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa peserta tender dengan penawaran harga terendah tidak serta-merta ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Menurut Hairil, khususnya pada proses tender dengan metode pascakualifikasi, penentuan pemenang dilakukan melalui sejumlah tahapan evaluasi yang telah diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penawaran terendah belum tentu harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Hairil menjelaskan, setelah peserta menyampaikan dokumen penawaran, panitia terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat penawaran dan legalitas perusahaan.

Setelah itu, panitia melanjutkan proses ke tahap evaluasi teknis. Pada tahapan ini, aspek yang dinilai meliputi metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengalaman pekerjaan sejenis, hingga ketersediaan tenaga ahli dan peralatan pendukung.
“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” ujarnya.

Tahap berikutnya adalah evaluasi harga. Panitia akan menilai kewajaran nilai penawaran yang diajukan peserta, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap rincian biaya dan koreksi aritmatik apabila ditemukan kesalahan perhitungan.

Menurut Hairil, peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan selanjutnya akan menjalani evaluasi kualifikasi. Proses ini mencakup pemeriksaan legalitas usaha, pengalaman perusahaan, kemampuan keuangan, data personel, serta ketersediaan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

Panitia kemudian melakukan pembuktian kualifikasi melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen asli, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, guna memastikan seluruh data yang disampaikan peserta sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hairil memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Ia juga membantah adanya intervensi atau arahan tertentu dalam penentuan pemenang tender.
“Semua dilakukan berdasarkan proses. Tidak ada pesanan, tidak ada itu,” kata Hairil.

Ia menambahkan, peserta tender yang merasa keberatan terhadap hasil evaluasi tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem pengadaan.

“Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan,” ujar Hairil.

BPBJ Maluku Utara berharap mekanisme evaluasi berlapis tersebut dapat menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.